-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T16:12:39Z


sriwijayaviral.com, OGAN ILIR – Pihak SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul "SPBU di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi." disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.


Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional SPBU dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.


Menurut Gilang, penyaluran BBM bersubsidi selama ini mengacu pada regulasi pemerintah serta mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak SPBU menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.


"Pada hari Selasa, 14 Juli 2027, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini," ujar Gilang.



Menanggapi dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar berulang kali dalam satu hari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan sistem barcode yang berlaku.


"Satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Gilang.


Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update