-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Pelajar di Musi Banyuasin Laporkan Akun TikTok ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T05:33:03Z


sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Seorang pelajar asal Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SM (19) melaporkan sebuah akun TikTok bernama @LON_LON_19_TAHUN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Laporan tersebut diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2071/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 18.09 WIB di SPKT Polrestabes Palembang.


Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah penginapan yang berada di Jalan Sukakarya No. 1612, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.


Pelapor menjelaskan bahwa saat membuka media sosial TikTok, dirinya menemukan sebuah video yang menampilkan dirinya bersama seorang teman pria. Menurut pelapor, video tersebut direkam tanpa izin dan kemudian diunggah serta disebarluaskan melalui akun TikTok terlapor.


Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa malu dan nama baiknya tercemar karena video tersebut memunculkan berbagai komentar serta penilaian negatif dari masyarakat. Pelapor juga menyatakan bahwa dirinya dan pria yang berada dalam video tersebut bukan pasangan suami istri, sehingga penyebaran video tersebut dinilai telah merugikan kehormatan dan reputasinya.


Atas dasar itu, pelapor mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik.


Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
×
Berita Terbaru Update