sriwijayaviral.com, Palembang – Pembangunan Mandiri Financial Center Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, menuai keluhan dari warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek. Sedikitnya 22 kepala keluarga di RT 22, Kelurahan 24 Ilir, mengaku rumah mereka mengalami kerusakan yang diduga terdampak aktivitas konstruksi gedung tersebut.
Menurut keterangan warga, kerusakan yang terjadi tidak hanya berupa retakan pada dinding, tetapi juga lantai yang pecah hingga beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan cukup serius. Berdasarkan pendataan yang dilakukan warga, terdapat sekitar 40 titik kerusakan yang diduga muncul selama proses pembangunan berlangsung.
Selain mengeluhkan kerusakan bangunan, warga juga menyatakan tidak pernah memperoleh sosialisasi sejak awal mengenai pelaksanaan proyek, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, maupun mekanisme penyampaian pengaduan apabila terjadi kerugian.
"Yang kami rasakan bukan hanya suara bising setiap hari, tetapi rumah kami ikut rusak. Kami juga tidak pernah diberi penjelasan sejak proyek dimulai," ujar salah seorang warga.
Warga mengungkapkan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui tiga kali mediasi dengan pihak terkait. Namun hingga kini, mediasi tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai bentuk maupun mekanisme ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat, di antaranya apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pendataan dan dokumentasi kondisi rumah warga di sekitar proyek, apakah telah dilakukan analisis risiko terhadap bangunan di sekitar area konstruksi, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi apabila benar terjadi kerusakan akibat aktivitas pembangunan.
Sorotan juga mengarah kepada peran pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan. Warga mempertanyakan apakah pemerintah telah memastikan adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek dimulai, melakukan peninjauan terhadap rumah-rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan, serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan warga.
Proyek Mandiri Financial Center Palembang diketahui merupakan milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan pelaksana ADHI–APG KSO, kerja sama operasi antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Persada Gedung. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp126 miliar, dimulai pada 14 Maret 2025 setelah proses groundbreaking pada 27 Desember 2024, dan ditargetkan selesai pada 8 Mei 2026.
Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh PT Prosys Bangun Persada sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi, sedangkan PT Arthareka Graha Sarana bertindak sebagai Quantity Surveyor.
Dengan nilai investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, masyarakat berharap pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tanggung jawab sosial terhadap warga yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, SriwijayaViral.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Persada Gedung, Pemerintah Kota Palembang, serta instansi terkait mengenai dugaan kerusakan rumah warga, hasil mediasi yang telah dilakukan, mekanisme penyelesaian kerugian, dan langkah pengawasan terhadap proyek tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.