-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pungut Iuran Komite Rp50 Ribu per Siswa, SD Kartika 23 Palembang Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T14:16:52Z

sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Dugaan pungutan iuran komite di SD Kartika II-3 (Kambang Iwak), Kota Palembang, menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai penarikan dana sebesar Rp50.000 kepada seluruh siswa dari kelas I hingga kelas VI.


Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, setiap siswa diduga diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp50.000. Namun, para orang tua mengaku tidak menerima surat edaran resmi yang menjelaskan dasar penarikan maupun rincian penggunaan dana tersebut.


Selain itu, muncul pertanyaan dari sejumlah wali murid karena para siswa juga telah membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp300.000, sehingga mereka meminta adanya keterbukaan terkait kebutuhan dan peruntukan iuran komite tersebut.


Dalam telaah terhadap ketentuan yang berlaku, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela. Komite tidak diperkenankan menetapkan pungutan yang bersifat wajib maupun menentukan nominal yang harus dibayarkan oleh orang tua atau wali murid.




Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dijadikan syarat untuk mengikuti ujian, memperoleh penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik. Selain itu, dana yang dihimpun tidak boleh digunakan untuk menggaji atau memberikan insentif kepada guru maupun pengurus komite sekolah.


Saat dikonfirmasi awak media kepihak sekolah, kepala sekolah menolak untuk di konfirmasi dan tidak memberikan statment apapun. Masyarakat berharap pihak sekolah dan komite segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan uang komite agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan sekolah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Kartika II-3 maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun komite sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
×
Berita Terbaru Update