-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ilegal Refinery Digulung, Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Mafia Migas Dengan 96 Pengungkapan Kasus BBM Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T08:40:43Z

sriwijayaviral.com, PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mendukung program ketahanan energi nasional melalui penindakan terhadap praktik illegal drilling, illegal refinery, dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah guna mewujudkan tata kelola energi yang legal, aman, dan berkelanjutan.


Komitmen itu disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. saat memimpin konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).




Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres, serta sejumlah tamu undangan sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional.


Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memutus mata rantai ekonomi ilegal yang merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.



Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. yang sudah bekerja keras sehingga berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 tersangka dan menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti.


Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengungkap 11 perkara illegal refinery dengan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.



Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Sumsel, tingkat penyelesaian perkara illegal drilling sepanjang 2026 mencapai 53,12 persen. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya efektivitas penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan mafia migas yang selama ini memanfaatkan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.


Penindakan terhadap aktivitas migas ilegal juga dinilai memberikan dampak positif terhadap stabilitas distribusi energi di Sumatera Selatan. Selain menjaga ketersediaan pasokan BBM, upaya tersebut turut mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas migas ilegal.



Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar beralih ke pengelolaan migas yang legal sesuai ketentuan pemerintah.


"Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri. Masyarakat yang telah diverifikasi harus bernaung di bawah entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi agar hasil produksinya menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan secara sah kepada Pertamina," ujar Kapolda.



Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan illegal refinery merupakan bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan di sektor migas yang merugikan negara, masyarakat, serta berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumsel untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga tata kelola distribusi BBM agar tetap sesuai peraturan," tegas Doni.




Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan 11 perkara illegal refinery sepanjang Januari hingga Juli 2026 menjadi bukti keseriusan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam memerangi praktik mafia migas. Menurutnya, penegakan hukum akan terus diperkuat melalui patroli, penyelidikan, serta sinergi dengan instansi terkait guna mencegah kembali berkembangnya praktik migas ilegal di wilayah Sumatera Selatan.


"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, maupun aktivitas penyulingan minyak ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tutupnya.


Polda Sumsel memastikan pengawasan terhadap aktivitas migas ilegal akan terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Dengan mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan represif secara proporsional, Polda Sumsel berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah di bidang ketahanan energi, melindungi aset negara, serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update