PALEMBANG, sriwijayaviral.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menindak praktik-praktik yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
Dari hasil pengungkapan itu, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga berhasil menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, hingga penindakan terhadap aktivitas distribusi maupun penyalahgunaan BBM ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal dinilai memiliki dampak strategis karena tidak hanya menekan kerugian negara, tetapi juga menjaga stabilitas distribusi energi agar tepat sasaran. Praktik penyalahgunaan BBM ilegal selama ini berpotensi mengganggu pasokan energi, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, serta membahayakan keselamatan masyarakat akibat proses penyimpanan dan distribusi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut sekaligus menjadi bentuk implementasi komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM ilegal di wilayahnya. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberantas kejahatan di sektor energi.
Dengan capaian 96 kasus terungkap, 129 tersangka ditetapkan, dan penyitaan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis, Ditreskrimsus Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di sektor energi demi menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.