OGAN ILIR, SriwijayaViral.com – Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat setelah terpantau adanya kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat di wilayah Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan dokumentasi dan pantauan lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah dalam skala cukup besar di lokasi yang berada di titik koordinat VRX4+M2 Pemulutan Ilir, tidak jauh dari kawasan PT Berkah Sumatera Alam.
Di lokasi tersebut diduga berlangsung aktivitas pertambangan galian C berupa penggalian tanah dan pengambilan material yang berpotensi diperjualbelikan. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.
Kegiatan tersebut berada di wilayah Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar titik koordinat VRX4+M2 yang berdekatan dengan area PT Berkah Sumatera Alam.
Aktivitas itu diketahui setelah adanya dokumentasi lapangan yang memperlihatkan alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah. Namun, belum diketahui secara pasti sejak kapan kegiatan tersebut berlangsung.
Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti perubahan kontur lahan, kerusakan ekosistem, gangguan tata ruang wilayah, serta potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan, kegiatan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator untuk mengeruk dan memindahkan material tanah. Hingga saat ini belum diketahui apakah lokasi tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, izin operasional, maupun dokumen lingkungan yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
"Jika memang aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas," ujarnya.
Menyikapi adanya dugaan tersebut, aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan status legalitas kegiatan yang berlangsung.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C tersebut.