Palembang, SriwijayaViral.com – Keberadaan papan reklame berukuran besar yang berdiri di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, reklame tersebut diduga memakan sebagian ruang badan jalan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan ketegasan Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, reklame yang berdiri tepat di tepi jalan tersebut tampak berada sangat dekat dengan jalur lalu lintas. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi ruang gerak pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di sisi kiri jalan. Selain itu, keberadaan konstruksi reklame berukuran besar di kawasan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa hingga saat ini reklame yang diduga melanggar ketentuan tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan penertiban dari instansi terkait. Mereka menilai Pemerintah Kota Palembang harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh reklame yang berada di ruang milik jalan (Rumija) maupun area yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
"Kalau memang berdiri di area yang mengurangi badan jalan, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau bahkan terjadi kecelakaan akibat kurangnya pengawasan," ujar salah seorang pengguna jalan yang ditemui di sekitar lokasi.
Keberadaan reklame yang diduga memakan badan jalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap aturan pemasangan reklame yang berlaku di Kota Palembang. Sebab, setiap bangunan reklame pada prinsipnya harus memperhatikan faktor keselamatan, estetika kota, dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Palembang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk instansi yang membidangi perizinan, penataan kota, dan ketertiban umum, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola reklame maupun Pemerintah Kota Palembang terkait status perizinan dan legalitas konstruksi reklame yang menjadi sorotan tersebut.