sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan (FCSSS) mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang melibatkan Junaidi alias Ajun. (11 Juni 2026)
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPP FCSSS, Gery Hari Wijaya, pada Kamis (11/6/2026), mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut Gery, maraknya informasi yang beredar di media sosial sering kali hanya menampilkan sebagian dari suatu peristiwa. Potongan video maupun narasi yang viral belum tentu menggambarkan kejadian secara utuh sehingga masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
"Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan adil. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat dalam menjalankan tugasnya sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas," ujar Gery.
Ia menambahkan, FCSSS juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk faktor-faktor yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya kejadian.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang lengkap.
Selain mendukung proses hukum, FCSSS mengapresiasi adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh para pihak.
Menurut organisasi tersebut, penyelesaian secara damai dapat menjadi langkah positif selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mengesampingkan ketentuan hukum yang harus dijalankan.
Dalam pernyataannya, FCSSS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Organisasi itu menolak segala bentuk penghakiman sepihak, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, maupun isu SARA yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Sikap FCSSS
Mendukung penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.
Meminta seluruh fakta dalam perkara diperiksa secara lengkap dan menyeluruh.
Menolak penghakiman sepihak melalui media sosial. Menghargai upaya perdamaian yang dilakukan para pihak.
Menolak provokasi, fitnah, ujaran kebencian, dan isu SARA.
Mengajak masyarakat menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban.
FCSSS berharap masyarakat tetap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Jangan biarkan opini menggantikan fakta. Mari bersama-sama menghormati hukum, menjaga persatuan, dan menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat," tutup Gery Hari Wijaya.