-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Belum Kantongi Izin ESDM, Aktivitas Galian Tanah Milik Pengusaha Ajun Disorot

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T07:09:42Z


sriwijayaviral.com, OGAN ILIR – Aktivitas galian tanah yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ajun di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi galian berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kelurahan Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di belakang kandang ayam dan berdekatan dengan kawasan PT Wahana.


Seorang narasumber yang mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi menyebut aktivitas galian tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.


"Setahu saya, aktivitas tambang tanpa izin di lokasi itu sudah berlangsung puluhan tahun," ujar narasumber kepada tim media.


Narasumber yang sama juga menjelaskan lokasi yang dimaksud.


"Itu lokasi tambang milik Pak Ajun, berada di Indralaya Utara, di belakang kandang ayam, dekat PT Wahana," ungkapnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ajun melalui kuasa hukumnya. Tanggapan kemudian disampaikan oleh pengacara Ajun, Benny Murdani, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.


Dalam keterangannya, Benny membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas galian yang pernah dikelola oleh kliennya.


"Informasinya benar, itu bekas galian milik klien kami. Namun, kegiatan di lokasi tersebut sudah selesai dan saat ini sudah tidak lagi beroperasi," jelas Benny.




Saat ditanya lebih lanjut mengenai legalitas perizinan maupun status izin usaha pertambangan di lokasi tersebut, Benny belum memberikan penjelasan ataupun dokumen pendukung.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta aparat penegak hukum terkait untuk memastikan status perizinan kegiatan di lokasi tersebut.


Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas pertambangan mineral dan batuan maupun penggalian wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.


Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan belum adanya izin masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun memuat klarifikasi apabila pihak Ajun, Dinas ESDM, atau instansi terkait memberikan keterangan resmi maupun dokumen perizinan.
×
Berita Terbaru Update