-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Irza Prasetya Keberatan atas Dugaan Pemutusan Kuasa Sepihak dan Dugaan Intimidasi

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T07:52:29Z


sriwijayaviral.com, Palembang – Tim kuasa hukum Irza Prasetya dari Kantor Hukum AMH & Associates menyampaikan keberatan atas dugaan pemutusan kuasa hukum secara sepihak terhadap kliennya yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Palembang. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 21/AMH&A/VI/2026 yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolrestabes Palembang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Ketua DPC PERADI Palembang, Komnas HAM, Kompolnas, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.


Kuasa hukum Irza Prasetya, Amrullah, S.H. dan Fatra, S.H., menyatakan permohonan tersebut diajukan agar dilakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap rangkaian peristiwa yang mereka nilai berpotensi mengganggu hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum secara bebas, independen, dan tanpa intervensi.


Amrullah menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk secara sah sebagai kuasa hukum Irza Prasetya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Juni 2026. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima dokumen fisik pencabutan kuasa dari kliennya.


"Pencabutan kuasa memang merupakan hak mutlak klien. Namun kuasa hukum juga berhak memperoleh pemberitahuan secara resmi dan sesuai prosedur demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Amrullah.


Menurut Amrullah, pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.03 WIB dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai penyidik Polrestabes Palembang yang menanyakan status pendampingan hukumnya terhadap Irza Prasetya.


Keesokan harinya, 10 Juni 2026, Amrullah mendatangi tempat penahanan untuk mengonfirmasi langsung kepada kliennya terkait informasi pencabutan kuasa tersebut. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak diizinkan bertemu dengan Irza Prasetya karena dianggap bukan lagi sebagai kuasa hukum.


Selain itu, Amrullah mengaku hingga saat ini belum pernah menerima pemberitahuan ataupun komunikasi dari pihak yang disebut sebagai kuasa hukum baru Irza Prasetya. Menurutnya, dalam praktik dan etika profesi advokat, pergantian kuasa hukum seharusnya disertai komunikasi kepada kuasa hukum sebelumnya guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga marwah profesi.


"Tidak pernah ada komunikasi maupun konfirmasi dari pihak kuasa hukum yang baru kepada kami. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pergantian kuasa hukum serta kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat," tegasnya.


Atas peristiwa tersebut, Amrullah meminta adanya klarifikasi mengenai mekanisme pencabutan kuasa, akses kuasa hukum untuk menemui klien, keabsahan proses pergantian kuasa hukum, serta dugaan adanya tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap kebebasan klien dalam menentukan penasihat hukumnya.


Pihaknya juga mempertanyakan asal-usul komunikasi mengenai pencabutan kuasa tersebut, mengingat Irza Prasetya sedang berada dalam tahanan dan memiliki keterbatasan akses terhadap sarana komunikasi pribadi. Karena itu, mereka meminta dilakukan penelusuran terhadap prosedur penyampaian dokumen yang berkaitan dengan pencabutan kuasa tersebut.


Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar seluruh proses administrasi pencabutan kuasa diperiksa untuk memastikan keputusan tersebut benar-benar dibuat atas kehendak bebas klien tanpa adanya tekanan, arahan, maupun intervensi dari pihak mana pun.


Sebagai tindak lanjut, Amrullah menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sumatera Selatan, Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Divisi Propam Polri, dan Polrestabes Palembang. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta klarifikasi, memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan etika profesi advokat, serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses pergantian kuasa hukum Irza Prasetya.


Tim kuasa hukum juga meminta organisasi advokat, lembaga pengawas kepolisian, dan lembaga perlindungan hak asasi manusia memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mendorong dilakukannya klarifikasi secara objektif guna menjamin hak tersangka memperoleh pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Palembang terkait dugaan intimidasi, mekanisme pencabutan kuasa hukum yang dipersoalkan, maupun mengenai penunjukan kuasa hukum baru bagi Irza Prasetya.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bertujuan memberikan penjelasan kepada publik dan meminta perhatian lembaga terkait, bukan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

×
Berita Terbaru Update