Saya melaporkan kehilangan barang berupa iPhone XR Inter berwarna biru dengan Chasing Hitam. Kehilangan terjadi saat pasien tidur sendirian. Sudah dilakukan pencarian dan melaporkan ke perawat jaga, sekurity (Aan) dan pihak RS Bari (Fadel). Cctv yang menyorot kamar pasien ternyata rusak/tidak berfungsi sehingga tidak diketahui pelakunya. Akibat Cctv rusak, keluarga pasien mengalami kerugian material berupa kehilangan hp dan kerugian imaterial rasa tidak aman, cemas dan terganggunya penyusunan laporan mahasiswa karena dokumen ada di hp. Pihak RS dianggap telah mengabaikan perbaikan cctv sehingga cctv rusak dan tidak berfungsi. Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak atas keamanan dalam mengkonsumsi jasa dan pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerusakan/kerugian akibat mengkonsumsi jasa” demikian disampaikan oleh Gunawan , mahasiswa sekaligus aktivis Sumsel. (21/06/2026).
Gunawan juga berencana melaksanakan aksi didepan RS bari dan di halaman Walikota Palembang apabila RS Bari tidak mengindahkan laporan tersebut. (Rd)