sriwijayaviral.com, SEKAYU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penggelembungan biaya (mark up) dalam proses migrasi pelanggan listrik dari PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP) ke PT PLN (Persero) kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 026/DPC-GRIB Jaya/VII/2026 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Muba. Dalam laporannya, GRIB Jaya Muba menyampaikan hasil investigasi internal yang mengungkap dugaan penyimpangan biaya yang diduga membebani ribuan pelanggan listrik, khususnya di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya.
Ketua DPC GRIB Jaya Muba, Yudi Tri Karya, S.H., mengatakan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang diduga dirugikan dalam proses migrasi layanan listrik.
"Dugaan yang kami temukan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi terdapat indikasi yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab secara profesional dan tanpa pandang bulu," ujar Yudi.
Dalam laporan tersebut, GRIB Jaya turut meminta Kejaksaan memeriksa dua pihak, yakni oknum berinisial HRD selaku Direktur CV Cahaya Abadi yang disebut sebagai vendor pemasangan kWh baru, serta HR selaku Manager Area JKI Area Palembang.
Dugaan Penyimpangan Biaya
Berdasarkan dokumen investigasi yang dilampirkan, dugaan penyimpangan meliputi tiga komponen utama.
Pertama, dugaan penarikan Uang Jaminan Langganan (UJL) kepada pelanggan listrik prabayar. Padahal, menurut GRIB Jaya, berdasarkan SK Direksi PLN Nomor 424.K/DIR/2013, UJL hanya diberlakukan bagi pelanggan pascabayar. Nilai dugaan kerugian dari komponen ini diperkirakan mencapai Rp5,49 miliar.
Kedua, dugaan pemungutan biaya meterai untuk legalitas Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang menurut hasil investigasi diduga tidak pernah diberikan atau digunakan sebagaimana mestinya. Dugaan pungutan pada komponen ini diperkirakan mencapai Rp1,13 miliar.
Ketiga, dugaan mark up biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Dalam laporan disebutkan biaya yang seharusnya berkisar Rp135.000 hingga Rp180.000 untuk daya 900 VA diduga ditarik hingga Rp572.200 per pelanggan. Sementara untuk daya 1.300 VA, biaya yang disebut berkisar maksimal Rp245.000 diduga menjadi Rp789.100. Selisih biaya dari komponen ini diperkirakan mencapai Rp24,83 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, GRIB Jaya Muba memperkirakan total dugaan kerugian masyarakat mencapai Rp31.464.352.700.
Minta Penegakan Hukum Transparan
Yudi menegaskan, nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan data investigasi yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Muba.
"Kami berharap Kejaksaan segera melakukan pendalaman, memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa dokumen maupun aliran dana, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan dugaan yang sedang menunggu proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.