SRIWIJAYA VIRAL | OGAN ILIR – Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi disebut masih menjalankan aktivitasnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keberadaan gudang tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Gudang yang dimaksud berada di Jalan Palembang–Indralaya, Desa Palem Raya, di samping Perumahan Taman Gading, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, tepat di jalur lintas utama yang ramai dilalui kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga, aktivitas bongkar muat CPO dan keluar-masuk truk tangki masih terlihat berlangsung secara rutin, baik pada siang maupun malam hari. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tempat ini beroperasi. Kami heran karena sudah beberapa kali menjadi perhatian, namun belum terlihat langkah tegas. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat apabila aktivitas penyimpanan CPO dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polda Sumatera Selatan, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ogan Ilir terkait dugaan aktivitas gudang CPO tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ali)