-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Komersialisasi Surat Tanah di Lahan Terlarang, Warga Desak APH Usut Kepala Desa Pulau Kabal

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T17:39:12Z


sriwijayaviral.com, OGAN ILIR – Gelombang persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus bergulir. 


Setelah sebelumnya warga melaporkan dugaan buruknya pelayanan publik, minimnya transparansi Dana Desa, hingga persoalan administrasi pemerintahan ke berbagai lembaga negara, kini muncul dugaan baru yang dinilai lebih serius, yakni adanya pungutan hingga Rp5 juta untuk pengurusan surat tanah pada lahan yang diduga berada di kawasan jalur hijau (greenbelt).


Informasi tersebut diperoleh dari pengaduan sejumlah warga yang mengaku diminta menyerahkan uang sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen penguasaan lahan. Ironisnya, lahan yang diterbitkan dokumennya diduga berada di kawasan jalur hijau yang secara tata ruang seharusnya tidak diperuntukkan bagi penguasaan maupun pemanfaatan oleh perseorangan.


"Warga diminta membayar sampai Rp5 juta per kepala keluarga dengan alasan pengurusan administrasi surat tanah. Padahal lokasi tanah itu berada di jalur hijau," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.


Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pungutan liar, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di bidang pertanahan dan penataan ruang. Dokumen administrasi yang diterbitkan atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya berisiko menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari dan merugikan masyarakat yang telah mengeluarkan biaya.


Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan administrasi desa. Selain dugaan pungutan liar, penerbitan surat atas lahan yang diduga berada di kawasan jalur hijau juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang dan administrasi pertanahan.


Jika terbukti melalui proses hukum, tindakan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa sekaligus membuka kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Rangkaian Aduan Warga Terus Bertambah
Temuan terbaru ini memperkuat rangkaian pengaduan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Pulau Kabal. Sebelumnya, warga telah menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.


Pengaduan tersebut mencakup dugaan tidak optimalnya pelayanan publik, minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa, kondisi kantor desa yang disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hingga persoalan tapal batas wilayah yang belum terselesaikan.


Warga Desak Audit Menyeluruh Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh proses pelayanan administrasi pertanahan di Desa Pulau Kabal.


"Jika benar ada pungutan jutaan rupiah untuk penerbitan surat tanah di kawasan yang tidak dapat dimiliki masyarakat, maka persoalan ini harus diusut secara transparan. Seluruh dokumen yang telah diterbitkan perlu diverifikasi, termasuk aliran dana yang diterima dari masyarakat," tegas salah seorang warga.


Warga juga meminta pemerintah membuka secara transparan status kawasan, legalitas dokumen yang telah diterbitkan, serta memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat penerbitan surat atas lahan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pulau Kabal maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pungutan Rp5 juta untuk pengurusan surat tanah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
×
Berita Terbaru Update