Sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana di lingkungan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang kembali menjadi sorotan publik. Meski laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian, hingga kini atau hampir satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya civitas akademika Universitas Sjakhyakirti Palembang. Publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan dan siapa aktor intelektual yang diduga berada di balik dugaan penyimpangan dana yang disebut merugikan yayasan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penggelapan dana yang diduga terjadi dalam pengelolaan keuangan di bawah Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.
Berdasarkan dokumen laporan yang beredar, dugaan kerugian yayasan mencapai sekitar Rp814.976.500.
Selain itu, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani oleh oknum terkait yang.
Pelapor dalam perkara ini adalah Edi Suhaimi, yang mewakili kepentingan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.
Dalam laporan polisi, sejumlah nama disebutkan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yaitu HA, SZ, dan IA, yang saat itu diketahui memiliki tugas pengelolaan keuangan pada unit masing-masing.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai pihak yang paling bertanggung jawab maupun kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengendalikan atau mengarahkan dugaan penyimpangan dana tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/201/XI/2025/SPKT/POLSEK ILIR BARAT II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN
yang diterima pada 5 November 2025 sekitar pukul 14.26 WIB.
Meski laporan telah berjalan selama kurun waktu yang cukup panjang, hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di lingkungan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang, yang beralamat di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara laporan resmi diterima oleh Polsek Ilir Barat II Polrestabes Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lembaga pendidikan.
Publik menilai lambatnya pengungkapan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menjadi pengendali atau pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan penggelapan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan penggelapan diketahui setelah dilakukan audit internal terhadap pengelolaan keuangan yayasan. Hasil audit tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi yayasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum.
Selain laporan polisi, yayasan juga disebut memiliki dokumen pendukung berupa surat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan penggunaan dana yang seharusnya disetorkan kepada yayasan dan kepada mahasiswa penerima KIP/Bidikmisi serta komitmen pengembalian dana secara bertahap.
Meski demikian, hingga kini proses hukum masih menjadi tanda tanya karena belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan dan apakah aparat penegak hukum telah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik perkara tersebut.
Masyarakat berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara transparan, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang ditunjukkan kepada media dan informasi yang diperoleh. Seluruh pihak yang namanya disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.