sriwijayaviral.com, OGAN ILIR – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan Cabang Dinas Regional VII yang berisi peringatan atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), disertai dokumentasi lapangan yang menunjukkan masih adanya aktivitas di lokasi.
Berdasarkan Surat Nomor 500.10.2.3/469/DESDM/2026 tertanggal 27 April 2026, Dinas ESDM memberikan peringatan kepada pihak penerima surat setelah tim melakukan pemantauan dan menemukan dugaan kegiatan penambangan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, Dinas ESDM meminta agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi. Surat itu juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi yang diperoleh Sriwijayaviral.com, aktivitas di lokasi yang diduga sebagai area galian C tersebut diduga masih berlangsung. Sejumlah alat berat dan kendaraan angkut terlihat berada di lokasi dan diduga masih digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan. Apabila temuan tersebut benar, maka hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan informasi kepada media. Menurutnya, lokasi tambang tersebut berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial H.SP.
"Lokasinya di Ogan Ilir. Informasinya diduga milik H.SP. Sudah kami koordinasikan ke pihak kepolisian, namun sampai sekarang belum ada pengecekan ke lokasi," ujar narasumber kepada media.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, media masih melakukan penelusuran lebih lanjut serta berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai apakah aktivitas penambangan tersebut telah dihentikan sesuai isi surat peringatan atau masih tetap beroperasi. Status legalitas perizinan tambang tersebut juga masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola atau pemilik tambang, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir guna memperoleh klarifikasi terkait tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen, dokumentasi lapangan, dan keterangan narasumber yang telah diperoleh media. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Sriwijayaviral.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.