-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi, Gudang yang Disebut Milik Bambang di Muara Lawai Disorot Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T15:20:59Z


sriwijayaviral.com, LAHAT – Sebuah gudang yang disebut-sebut milik Bambang di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi perhatian warga. Gudang yang berada di sekitar Simpang Serpo tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan atau pengepokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebelum diduga dipasarkan kembali kepada sektor industri dengan harga non-subsidi.


Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Berdasarkan keterangan para narasumber, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan cara membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian membawanya ke gudang untuk ditampung sebelum diduga dijual kembali kepada pihak lain.


Sumber menyebutkan, gudang tersebut diduga mampu menampung sekitar 5 hingga 10 ton solar bersubsidi dalam satu kali aktivitas. Adapun SPBU yang disebut-sebut menjadi lokasi pengisian antara lain SPBU Muara Lawai dan SPBU Arahan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.


"Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika memang benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih," ujar salah seorang warga kepada awak media.


Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga juga mengaku khawatir terhadap potensi bahaya kebakaran akibat penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di kawasan permukiman. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar.



Atas informasi tersebut, masyarakat mendesak Polsek Merapi, Polres Lahat, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang yang dimaksud. Warga juga meminta agar jalur distribusi BBM bersubsidi ditelusuri guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.


Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, Bambang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan masyarakat kepada awak media. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
×
Berita Terbaru Update