sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Seorang pengusaha yang diduga bergerak di sektor batu bara dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dikabarkan masih bebas beraktivitas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak korban dan masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Berdasarkan dokumen DPO yang diterima redaksi, pria berinisial Junaidi alias Ajun diduga terkait perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa penyidik meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera memberikan informasi kepada Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menurut keterangan narasumber kepada redaksi, perkara tersebut bermula pada momen Idulfitri tahun 2025. Saat itu, terduga pelaku diduga mengambil barang berupa sirup Marjan dengan alasan akan dipasarkan kembali menggunakan nama seorang bos di Jambi dan iming-iming bisnis angkutan batubara sehingga korban membelikan mobil truk untuk bisnis tersebut.
Namun, setelah barang diterima, menurut narasumber, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan, selain itu juga terbuka pelaku diduga sempat mencoba melakukan pembayaran menggunakan cek namu setelah ingin di cairkan cek tersebut diduga cek kosong hingga kini disebut belum ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya.
Akibat dugaan peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.
Narasumber juga menyampaikan bahwa kasus tersebut telah berjalan hampir satu tahun lebih, tetapi hingga saat ini terduga pelaku disebut masih belum berhasil diamankan meski telah berstatus DPO.
"Kasus ini sudah hampir satu tahun lebih. Statusnya sudah DPO, tetapi menurut informasi yang kami terima yang bersangkutan masih bebas beraktivitas. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum bagi korban," ujar narasumber kepada redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait perkembangan pencarian terhadap DPO tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penegakan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan keterangan narasumber. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik