Sriwijayaviral.com, Palembang - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Uang tersebut dititipkan oleh tersangka Wilson melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejati Sumsel, Kamis (7/5/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi kredit pada bank plat merah tersebut.
"Pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Yang kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp591 miliar,” ujar Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, total keseluruhan uang negara yang telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.
“Yang sebelumnya juga sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kita telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp1,208 triliun. Ini yang sudah kita selamatkan dalam satu perkara," tegasnya.
Meski demikian, Kejati Sumsel masih terus melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp219,7 miliar.
“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun pihak keluarga terkait sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan, jelasnya.
la berharap seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun dapat dipulihkan sepenuhnya.
"Sehingga kita berharap seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp1,4 triliun akan lunas," pungkas Ketut.
Keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.