Aktivitas CPO Ilegal di Taman Gading Indralaya Di duga Milik H dan D Sudah Berlangsung Lama Kinerja APH Dipertanyakan
indralaya, Ogan Ilir, - SriwijayaViral.
Tetap berdiri kokoh dari semenjak dahulu aktivitas diduga gudang Cruide Palm Oil ( CPO I)legal di Taman Gading Indralaya Ogan Ilir patut dipertanyakan ada apa dengan semuanya itu dan dapat dipastikan pasti ada bekingan orang kuat hingga sampai sekarang masih berjalan Sabtu ( 02 / 05 / 2026 ).
Informasi tersebut turut di perkuat oleh warga sekitar yang sering lalu lalang didepan gudang penimbunan CPO tersebut yang terletak di pinggir jalan Indralaya- Palembang saat berhasil di konfirmasi tim awak media mengenai seberapa lama keberadaan Gudang CPO berdiri.
" Benar Pak Gudang tersebut telah lama berdiri sejak lama terkesan tanpa adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat, "ujar warga tersebut.
Tim media berlanjut mencari informasi kepada warga lainnya mengenai siapa pemiliknya dan berhasil mendapatkan nya, diketahui bahwa pemilik dari gudang penimbunan tersebut berinisial H***ra dan D*"" d pemilik lama di gudang CPO tersebut.
" Ya pak pemilik nya bernama H dan D kata warga tersebut saat ditanya siapa pemilik gudang CPO di taman gading, dan gudang tersebut sudah lama beroperasi dan terlihat aman - aman saja tanpa ada nyaa tindakan nyata dari APH setempat, "ungkap warga.
Aktivitas penimbunan CPO jelas dilarang karena merugikan negara secara ekonomi, meresahkan masyarakat dan melanggat hukum dengan ancaman pidana dan denda 10 Milyar berdasarkan UU perdagangan dan kepabeanan, aktivitas ini juga mengakibatkan kebocoy pajak ekspor dan juga pencemaran lingkungan.
Untuk APH diharapkan ad penindakan tegas terutama kepada Aktivitas CPO Ilegar di Taman Gading yang juga tidak mendukung Asta Cita dati Presiden RI Prabowo Subianto terutama tentang melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkat nilai tumbuh di dalam negri ( Tim)
