sriwijayaviral.com, Ogan Ilir - Sebuah gudang penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal kembali beroperasi bebas. Tempat ini terindikasi melakukan penyalinan, pengoplosan, dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi, serta diduga "kebal hukum" karena terus berjalan meski telah berulang kali diberitakan media dan dikeluhkan warga.
Aktivitas ilegal ini terdeteksi di pinggir Jl. Lintas Tengah Palembang - Prabumulih, di wilayah Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. berkedok tutup & ditutupi dengan seng tinggi.
Diduga ada oknum pengusaha berinisial "HP" dan "GT" sebagai pemain utama, yang memiliki "kekuatan" atau "backing" sehingga sulit tersentuh aparat penegak hukum setempat.
"Warga sekitar menduga pemilik gudang memiliki koneksi kuat dengan pihak-pihak tertentu. Lemahnya pengawasan dan dugaan suap membuat penindakan yang dilakukan hanya menyasar tingkat pelaksana, bukan aktor intelektualnya, menyebabkan gudang sering buka kembali," ujar sumber.
Meskipun sering diberitakan oleh media dan dilaporkan warga menimbulkan dugaan adanya "Oknum" yang melindungi bisnis ini.
"Aktivitas bongkar muat BBM dilakukan hampir setiap hari, dengan intensitas tinggi pada dini hari (sekitar pukul 01.00 - 04.00 WIB) untuk menghindari pantauan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum," tutup sumber.
Modus Operandih :
Pelaku membeli BBM solar murni bersubsidi dari sejumlah oknum supir tengki biru putih. BBM tersebut di barter didalam gudang dengan solar yang sudah diolah/dicampur dengan bahan kimia (bleaching) atau dengan minyak sulingan mentah, lalu dijualkan kembali ke sektor industri dengan harga non - subsidi untuk keuntungan yang besar.
Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.