sriwijayaviral.com, Bali – Dugaan praktik pencurian kabel jaringan milik Telkom kian menguat setelah terungkapnya aktivitas penggalian mencurigakan yang dilakukan pada malam hari di Bali. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya ilegal, tetapi juga melibatkan oknum dari Telkom inisial "JN" yang masih aktif, PT Putri Ratu Mandiri (PRM), inisial "MLE", "AGN", dan "EK" secara terstruktur.
Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penggalian kabel di beberapa titik yang dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa papan proyek, tanpa pengawasan resmi, dan terkesan menghindari perhatian publik—indikasi kuat adanya praktik yang tidak sah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan aksi ini tidak berdiri sendiri. Kuat dugaan adanya peran oknum “orang dalam” dan oknum - oknum dari PT PRM yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ini diduga turut dibantu dan dilindungi oleh oknum pegawai Telkom yang masih aktif inisial "JN", sehingga semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan internal.
Fakta lain yang memperkuat dugaan tersebut adalah kebijakan Telkom pada Februari lalu yang secara tegas menghentikan sementara seluruh aktivitas PT PRM terkait pengelolaan kabel jaringan. Dengan adanya penghentian tersebut, maka setiap kegiatan yang tetap berjalan patut diduga tidak memiliki dasar izin yang sah.
Dari sisi hukum, jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Unsur pemberatan dalam kasus ini mencakup pelaksanaan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, serta menyasar kabel utilitas melalui penggalian jalan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PRM maupun Telkom terkait dugaan serius tersebut. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal.
Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dan perusahaan, tetapi juga mengancam stabilitas layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Jika tidak segera ditindak, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin meluas.