sriwijayaviral.com BANYUASIN — Aktivitas gudang penampungan inti kelapa sawit (kernel) dan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Jl. Betung - Sekayu, Taja Jaya Indah, Kec. Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi penampungan CPO ilegal itu diduga kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat truk tangki dan kendaraan pengangkut sawit pada waktu tertentu. Aktivitas tersebut memunculkan keresahan warga karena dinilai berlangsung secara tertutup dan mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar serta hasil pantauan di lapangan pada Senin (26/05/2026), praktik penampungan CPO yang dikenal dengan istilah “kencing CPO” diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berlangsung. Truk keluar masuk hampir rutin. Kalau memang tidak memiliki izin resmi, kami minta aparat segera bertindak dan jangan tutup mata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai keberadaan gudang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, mengganggu ketertiban lingkungan, hingga memicu dugaan kebocoran pajak dan distribusi hasil perkebunan secara ilegal.
Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) pun mulai bermunculan. Masyarakat meminta pihak Polsek Betung dan Polres Banyuasin segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh terkait legalitas operasional gudang tersebut.
Beberapa tuntutan warga di antaranya:
Memeriksa dokumen izin operasional gudang dan aktivitas penampungan CPO.
Menindak tegas pihak yang diduga menjalankan usaha ilegal.
Memasang garis polisi (police line) apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta aturan lain yang mengatur distribusi dan tata niaga hasil perkebunan.
Selain dinilai merugikan negara, praktik penampungan CPO ilegal juga disebut dapat merugikan perusahaan resmi karena berpotensi menyebabkan penyusutan pasokan hingga kebocoran pendapatan daerah maupun negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.