Sriwijayaviral.com Palembang — Dunia pendidikan di Sumatera Selatan kembali diguncang isu serius. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data jabatan, hingga indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan kini menjadi sorotan tajam publik.
Persoalan ini mencuat setelah muncul bukti yang menunjukkan adanya puluhan kepala sekolah di Sumsel yang hingga kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT), serta sejumlah kepala sekolah yang diduga masih menduduki jabatan meski masa tugasnya telah melampaui batas maksimal dua periode.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan kalangan pendidik: apakah aturan yang dibuat pemerintah benar-benar dijalankan, atau justru dikesampingkan demi kepentingan tertentu?
Sorotan semakin menguat setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Beberapa nama kepala sekolah tercatat pada sekolah yang berbeda dari penempatan semestinya.
Seperti kepala sekolah SMAN 10 yang seharusnya tercatat di sekolah tersebut, namun dalam Dapodik justru tercantum sebagai kepala sekolah SMAN 17. Kemudian kepala sekolah SMAN 18 tercatat memegang data jabatan di SMAN 18 sekaligus SMAN 9. Sementara kepala sekolah SMAN 9 justru tercatat sebagai kepala sekolah SMAN 22 Palembang.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data jabatan yang diduga dilakukan untuk menyesuaikan kepentingan tertentu dalam penempatan kepala sekolah.
Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan adanya indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang disebut-sebut melibatkan oknum pada bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap integritas dunia pendidikan.
Padahal, aturan terkait masa jabatan kepala sekolah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode atau delapan tahun. Setelah masa jabatan berakhir, yang bersangkutan wajib dikembalikan ke tugas semula sebagai guru atau diberikan penugasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun fakta yang berkembang menunjukkan adanya indikasi pengangkatan dan perpanjangan jabatan yang diduga tidak mengikuti aturan tersebut.
Selain itu, muncul pula sorotan terhadap penunjukan PLT kepala sekolah yang diduga tidak seluruhnya memenuhi persyaratan formal, termasuk syarat mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep) sebagai dasar kompetensi kepemimpinan sekolah.
Situasi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan tenaga pendidik. Sebab ketika jabatan strategis di dunia pendidikan diduga diperlakukan layaknya komoditas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar karier para guru, melainkan masa depan ribuan siswa yang bergantung pada kualitas kepemimpinan sekolah.
Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Sumsel untuk memberikan penjelasan terbuka. Transparansi dan penegakan aturan menjadi harga mati agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.