Oknum Polisi Polsek Gandus Dilaporkan ke Propam Polda Difuga Abaikan Unsur Pengancaman
Palembang –SriwijayaViral.com
Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Polsek Gandus menuai sorotan. , warga berinisial F secara resmi melaporkan oknum anggota kepolisian berinisial H ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat.
Peristiwa yang dialami F terjadi pada 26 Januari 2026. Saat itu, F mendatangi Polsek Gandus untuk melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya. Dalam keterangannya kepada petugas SPKAT, F menguraikan kronologi kejadian secara jelas dan rinci.
Menurut penuturan F, kejadian bermula saat dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama beberapa saksi, termasuk kerabatnya dan seorang pria berinisial R. Secara tiba-tiba, R diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul F. Tidak berhenti di situ, R juga disebut mengancam menggunakan senjata tajam dan sempat mengejar F.
Dalam kondisi terancam, F berupaya menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil menghindar dari kejaran pelaku. Atas kejadian tersebut, F segera melapor ke Polsek Gandus dengan harapan mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum yang adil.
Namun, dalam proses penanganan laporan, F mengaku kecewa. Pasalnya, pihak kepolisian hanya menerapkan pasal terkait penganiayaan, tanpa memasukkan unsur pengancaman yang jelas-jelas terjadi dalam kronologi kejadian.
“Pengancaman dengan senjata tajam itu nyata terjadi dan membahayakan keselamatan klien kami. Seharusnya hal tersebut menjadi bagian penting dalam penetapan pasal,” tegas kuasa hukum F, Muhammad Kholik Saputra, SH.
Ia menilai, setiap laporan masyarakat seharusnya dicermati dan ditelaah secara menyeluruh agar penerapan pasal sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
“Penanganan perkara tidak boleh setengah-setengah. Kronologi yang disampaikan pelapor harus dianalisis secara utuh agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Penetapan pasal harus tepat dan profesional,” ujarnya.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, F melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota Polsek Gandus tersebut ke Propam Polda Sumatera Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan adanya evaluasi terhadap kinerja aparat.
Kuasa hukum juga mendesak agar proses hukum terhadap terduga pelaku segera ditindaklanjuti, termasuk upaya penangkapan, demi memberikan rasa aman kepada korban.
“Kami berharap proses ini segera ditindaklanjuti secara serius. Klien kami membutuhkan kepastian hukum agar dapat kembali beraktivitas normal dan menghidupi keluarganya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait profesionalisme aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, Propam Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan tidak berpihak, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ( tim)
.jpg)