Palembang, Sriwijayaviral.com -
Aksi pencurian kabel instalasi listrik di sebuah proyek bangunan di kawasan Jalan Betet Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tiga pelaku masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediaman mereka masing-masing, tanpa melakukan perlawanan. Rabu, (13/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban melalui kuasa hukumnya A (31), setelah sejumlah kabel instalasi listrik di lokasi proyek bangunan milik JD (38) hilang dicuri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat menjalankan aksinya.
Berbekal rekaman tersebut dan keterangan saksi-saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum berhasil mengidentifikasi para tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu helai jaket hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga sisa hasil pencurian.
Dari interogasi awal unit Pidum Reskrim, ketiga pelaku mengakui perbuatanya bahkan salah pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian hingga tiga kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya. Jumat, (15/5/2026).
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementra itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polrestabes Palembang terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
(KRH)
