Aksi Damai PST di Kejati Sumsel Ajukan Lima Tuntutan
Palembang, -
SriwijayaViral.com
Pemerhati Situasi Terkini ( PST)untuk kesekian kalinya kembali sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jl Gubernur H. Bastari Sebrang Ulu 1 Palembang kamis ( 02 /04 /26 .
Dian HS selaku ketua PST mengatakan PST melakukan aksi damai di Kejati Sumsel terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan daerah dilingkungan sekretariat daerah kota Prabumulih pada tahun APBD 2025.
" Dalam pekerjaan rehab gedung kantor Sekretariat Daerah kota Prabumulih , kode tender nya 10029655000 dengan nilai proyek sebesar 1,5 Milyar sebagai pemenang tender nya CV Adipati Kurnia Jaya" bebernya.
Dalam kesempatan ini Dian menyatakan pelaku kejahahat Korupsi, kolusi, Nepotisme ( KKN) polanya sangat terstruktur, sistematis dan masif.
" Adapun pelaku dapat dijerat dengan undang-undang no I/ 2023 pasal 604 yang berisi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau perekonomian diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun paling lama 20 tahun dan denda sedikit nya 10 juta rupiah dan paling banyak dia Milyar, "ungkapnya.
Berdasarkan tela'ah Badan Kajian dan penelitian tim PST, adanya dugaan KKN, yaitu dugaan pengarahan pemenang di pekerjaan tersebut, kalau dilihat proses tender pekerjaan yang diikuti 12 perusahaan tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran sampai ketahap pemenang tender pekerjaan rehab kantor pemerintahan kota Prabumulih tersebut, serta adanya mark-up ,dan kegiatan diatas diduga tidak sesuai realisasinya serta pada praktek pelaksanaan nya dengan anggaran yang ada terindikasi apanya dugaan mark-up serta memakai bahan kualitas yang berakibat ketahanan dan keamanan pekerjaan tersebut diragukan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam aksi damai kali PST mengajukan beberapa tuntutan diantanya :
1.Mendukung Kejati Sumsel dan jajarannya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyimpangan yang akan merugikan keuangan negara di provinsi Sumatera Selatan dan di kota Prabumulih khususnya.
2.Meminta Kejati Sumsel dan jajanannya untuk melakukan pemeriksaan secara investigatif dan mengusut tuntas untuk dilakukan tela'ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Sekretariat Daerah kota Prabumulih terkait pekerjaan yang kami sebut diatas.
3.Meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil:
-Sekda kota Prabumulih.
-Kabag Umum
-Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA).
-Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sdr 'A'.
-PPTK Sdr "F R" dan semua yang terlibatpada kegiatan tersebut untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan nya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila ada kecurangan.
4.Meminta Kejati Sumsel beserta jajanan nya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat justru memanfaatkan wewenang pada jabatan nya untuk meraup keuntungan secara pribadi atau golongan . ( Agung)
