-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang BBM Ilegal di Desa Permata Baru Ogan Ilir Bebas Beroperasi, Polres Ogan Ilir Didesak Untuk Segera Bertindak

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T07:48:27Z

Ogan Ilir, sriwijayaviral.com - 
Berita sering menyoroti lambatnya tindakan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Ogan Ilir meski gudang sudah viral. Adanya dugaan "mafia BBM" aman beroperasi karena disinyalir dibekingi oknum tertentu, seperti kasus di Desa Permata Baru yang terus beroperasi meski telah diberitakan berulang kali. Minggu (15-03-2026).


Gudang BBM ini berada di Jl, Lintas tengah Palembang - Prabumulih, Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan penelusuran jurnalis sriwijayaviral.com di lapangan, aroma minyak dari aktivitas refinery ilegal tercium sangat kuat di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.



Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh oknum bernama Herman sebagai pemilik gudang BBM Ilegal tersebut. Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi tersebut kembali terlihat aktif.


"Pada waktu tertentu sering kendaraan keluar masuk gudang tersebut, diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan maupun pengolahan BBM ilegal tersebut." Ungkap Salah satu warga.



Kasus ini memunculkan pertanyaan publik dan perhatiaan publik tentang pembiaran yang dilakukan oleh APH khususnya Polres Ogan Ilir dikarnakan lokasi gudang yang tidak terlalu jauh dari Mapolres Ogan Ilir. Dugaan oknum - oknum yang memanfaatkan jabatanya untuk melindungi aktivitas ilegal ini, jika benar ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.


Aktivitas pengoplosan atau penampungan BBM ilegal juga menyebabkan bau menyengat dan dapat mencemari  lingkungan warga sekitar yang berdampak ke warga. Pelaku melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Penjara hingga 6 Tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


×
Berita Terbaru Update