Banyuasin, sriwijayaviral.com - Menyoroti masalah pelik terkait kerugian negara, perusahaan, dan keresahan masyarakat lokal akibat aktivitas yang melanggar hukum di berbagai daerah banyak gudang - gudang CPO ilegal beroperasi tanpa izin yang sah, salah satunya temuan jurnalis sriwijayaviral.com ialah gudang CPO yang diduga ilegal yang berada di Jl. Lkr. Selatan, Sungai Pinang, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan. Tepatnya di jalan masuk menuju perumahan Opi Regency 3. Rabu (18-03-2026).
Aktivitas bongkar muat di lokasi ini tidak memenuhi standar keamanan dan sering kali menyebabkan keresahan masyarakat sekitar, modusnya adalah menampung minyak dari truk tangki perusahaan yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh pemilik gudang. Informasi dari berbagai sumber diduga gudang CPO tersebut merupakan kepunyaan inisial (J) yang juga merupakan pemain lama pindahan dari perbatasan Ogan Ilir dan Banyuasin.
"Pemain lamo tu disini, lihat baelah tiap hari apalagi sore menjelang magrib banyak mobil - mobil CPO yang masuk ke gudangnya," ujar narsum yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa laporan investigasi jurnalis sriwijayaviral.com diduga bahwa aktivitas penggelapan dan penimbunan CPO ilegal ini melibatkan jaringan terorganisir, dengan spekulasi adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat bisnis ini Terkesan "Kebal Hukum". Lokasi gudang CPO ilegal (J) yang tertutup oleh terpal dan adanya penjagaan di pos depan gudang bikin aksinya dalam meraup CPO ilegal dari sejumlah kendaraan tak terpantau secara langsung, namun semuanya tampak jelas dari udara berikut dokumentasi penampakan gudang CPO ilegal milk (J).
Selain itu jurnalis sriwijayaviral.com juga telah mengkonfirmasi temuan ini ke Kanit Pidsus Polres Banyuasin Ipda M. Faiz Akbar, S. Tr.K dan Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko melalui pesan WhatsApp (WA).
"Waalaikumsalam Wr Wb. Terima kasih informasinya pak, akan kami laks penyelidikan," ungkap Kanit Pidsus Polres Banyuasin.
Sementara untuk Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko hanya memberikan hak tolak untuk menjawab dengan tidak merespon WhatsApp dari jurnalis sriwijayaviral.com hingga berita ini diterbitkan.
Dari hasil temuan ini terduga pelaku yang memiliki, membeli, dan pengangkut CPO ilegal dapat menghadapi ancaman hukuman yang serius, sesuai dalam Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) atau Pasal 480 KUHP (penadahan) penjara hingga 4 tahun. Dikenakan denda maksimal kategori V yaitu Rp 500 Juga atau lebih tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan.