Ogan Ilir, sriwijayaviral - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, diduga masih melakukan praktik jual beli pakaian seragam dan perlengkapan Sekolah kepada siswa/siswi baru.
Praktik ini menuai keluhan keras dari orang tua wali murid, mengingat harganya yang dinilai mencekik dan kualitas pakaian seragam yang jauh dari harapan.
Pada tanggal 7 Oktober 2025, dilaporkan bahwa setiap siswa baru diwajibkan membeli pakaian seragam Sekolah dengan total biaya mencapai Rp1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dengan biaya tersebut, siswa menerima tiga jenis seragam, yaitu baju seragam Olahraga, seragam PDH, dan baju Batik.
Pihak dari Sekolah bahkan mengeluarkan nota pembayaran sebagai bukti transaksi jual beli, yang secara jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan penjualan pakaian seragam di lingkungan Sekolah.
Kualitas Seragam dan Ancaman Penahanan Rapor
Pada saat di wawancarai Oleh awak media, Keluhan orang tua wali murid bukan hanya terfokus pada harga yang mahal, akan tetapi juga pada kualitas bahan seragam yang diterima bahkan sempat terekam Video yang berdurasi 20 detik, kalu sepan seperti ini beli di pasar kali 5 kian cumalah 35.000,( tiga puloh lima ribu) "ujarnya.
Salah satu siswa mengungkapkan kekecewaannya menyebutkan bahwa pakaian seragam, khususnya Olahraga, memiliki kualitas bahan yang buruk dan sudah sobek setelah beberapa kali pemakaian."Ungkapnya.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat harga pakaian seragam tersebut sangat membebani, dan yang lebih parah lagi adanya perjanjian dan ancaman dari pihak Sekolah serta tidak segan-segan untuk menahan Raport siswa yang belum melunasi pembayaran pakaian seragam Sekolah, sebuah tindakan ini yang berpotensi melanggar hak-hak siswa.
Kepala Sekolah Klaim Atas Kesepakatan Musyawarah
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMAN 1 Muara Kuang, Muhamad Hidayat, S.Pd., M.Si., memberikan tanggapan bahwa jual beli seragam Sekolah ini sudah dilakukan atas kesepakatan dan musyawarah dengan pihak wali murid serta terima kasih sudah di kasih tau berarti kedepannya kami tidak lagi melakukan hal tersebut "Ungkapnya.
Namun, klaim kesepakatan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana baik orang tua maupun siswa secara terbuka menyatakan keberatan dan kekecewaan mereka, terutama mengenai tingginya harga dan buruknya kualitas seragam.
Abaikan Larangan Pemerintah
Praktik jual beli pakaian seragam di Sekolah yang dilakukan Oleh SMAN 1 Muara Kuang menjadi sorotan tajam karena sudah jelas melanggar aturan dan Undang Undang yang berlaku,
Sekolah dilarang keras untuk menjual pakaian seragam sekolah kepada peserta didik.
Larangan ini juga berlaku untuk pihak komite sekolah dan tenaga pendidik, dan jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenai sanksi.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010: tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 dan 198.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022: tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Lebih Lanjut
Pengadaan oleh Orang Tua: Sesuai Permendikbud 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Bantuan Pengadaan: Sekolah boleh membantu dalam pengadaan seragam, namun tidak boleh mewajibkan atau membebankan orang tua untuk membeli seragam baru setiap tahun atau saat kenaikan kelas.
Bantuan harus diprioritaskan untuk peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Sanksi:
Pihak Sekolah yang kedapatan menjual seragam sekolah atau memungut biaya secara tidak sah dapat dikenakan sanksi tegas.
Masyarakat dan orang tua siswa di Ogan Ilir berharap Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk meninjau dan menindaklanjuti dugaan praktik ini, serta memberikan solusi konkret agar beban biaya pendidikan tidak semakin memberatkan Masyarakat. Kamis (9/10/2025)