Palembang, sriwijayaviral – Warga Kota Palembang dibuat resah dengan kemunculan sebuah papan iklan minuman beralkohol yang diduga menyalahi etika publik. Iklan tersebut menampilkan produk dengan kadar alkohol sekitar 4,7 persen, dan diduga dipasang hanya beberapa meter dari SD Negeri 160 Palembang serta sebuah musholla di kawasan padat penduduk.
Kondisi ini memicu protes warga. Mereka menilai kehadiran iklan minuman keras di sekitar lingkungan pendidikan dan tempat ibadah merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak pantas dibiarkan.
“Ini jelas melukai moral masyarakat dan umat Islam di sini. Kami tidak anti iklan, tapi jangan letakkan di tempat seperti ini. Dekat sekolah dan musholla sangat tidak pantas!” ujar RO, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, Kamis (9/10/2025).
RO menambahkan, dirinya dan beberapa warga lainnya sudah lama memperhatikan papan iklan tersebut. Ia khawatir dampaknya terhadap anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di depan lokasi.
“Anak-anak belajar soal akhlak, tapi matanya disuguhi iklan minuman keras. Kalau ini dibiarkan, siapa yang mau bertanggung jawab?” tegasnya.
Warga meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perizinan dan Satpol PP segera turun ke lapangan untuk memeriksa izin pemasangan reklame itu.
“Kami minta Pemkot segera menertibkan atau memanggil pihak yang memasang iklan itu. Kalau benar tidak sesuai aturan, cabut izinnya!” pinta RO.
Menurut pantauan di lapangan, posisi papan iklan tersebut memang diduga melanggar ketentuan tata letak reklame yang mengatur jarak aman dari lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu, promosi produk beralkohol di ruang publik juga berpotensi bertentangan dengan norma sosial dan nilai religius masyarakat Palembang.
“Kalau Pemkot Palembang diam, sama saja membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Kami tidak ingin kota ini kehilangan identitas moralnya hanya karena kelalaian pengawasan,” tutup RO.
Kini sorotan publik mengarah pada Pemkot Palembang. Masyarakat menunggu langkah tegas tertibkan atau panggil pelaku iklan, sebelum amarah warga meluas.