-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lagi dan Lagi, Pungli Lagi, !!! , Kini Giliran SMA Negeri 22 Palembang Diduga Lakukan Pungli Uang Komite Hingga 5 Juta Rupiah

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-03T03:08:08Z

Palembang, sriwijayaviral -  kini dunia pendidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang kembali di tercoreng oleh SMA Negeri 22 Palembang.

Salah satu wali murid yang namanya enggan di publikasi, kita sebut saja Melly kepada wartawan melaporkan, banyak wali murid merasa keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak komite SMA Negeri 22 Palembang.

Melly mengungkapkan, berawal dari pihak sekolah satu bulan yang lalu mengadakan rapat bersama para wali murid untuk memaparkan bahwa pihak sekolah akan memungut sumbangan uang komite hingga 5 Juta Rupiah/wali murid guna keperluan pembelian perlengkapan peralatan sekolah, seperti komputer yang nilainya di tafsir hingga 600 Juta Rupiah.

Lanjut Melly, dirinya merasa keberatan pihak sekolah yang menyarankan sumbangan komite tersebut bisa di angsur sebesar 200 Ribu Rupiah selama 3 Tahun.

Selain itu, pihak sekolah juga meminta Melly untuk membayar angsuran selama 4 Bulan terhitung dari Bulan Juli sampai Oktober sebesar Rp 800 Ribu dengan alasan karena sebentar lagi akan menghadapi ujian.

“Suami saya cuma tukang ojek, dan saya merasa keberatan Pak tiba-tiba diminta bayaran sebesar 800 Ribu,” keluh Melly kepada wartawan pada Kamis (02/10/2025).

Masih kata Melly, pihak sekolah mengatakan jika merasa keberatan bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, namun sebelumnya pihak sekolah akan melakukan survei kerumah.

“Kalau pihak sekolah survei kerumah, saya yakin pasti tidak di ACC karena saya tinggal dirumah waris,” imbuhnya.

Terlepas dari uang yang harus di bayarkan sebesar 800 Ribu, pihak sekolah juga meminta Melly untuk menandatangani surat persetujuan angsuran 200 Ribu/Bulan diatas materai, namun ditolak oleh Melly.

“Saya tidak mau menandatangani surat persetujuan angsuran diatas materai, sebab kalau saya tandatangani berarti menyetujui, itu sama saja tidak ada keringanan bagi saya,” tandasnya.

Mengacu pada Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan, Komite sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik atau wali murid, kalaupun itu harus dilakukan namun sifatnya harus sukarela tanpa ada ketetapan nominal.

Dan, bila sekolah membutuhkan anggaran untuk menunjang kegiatan-kegiatan disekolah, pihak komite bisa mencari diluar sekolah dengan cara mengajukan proposal ke instansi-instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta.

Saat Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Palembang di konfirmasi oleh beberapa wartawan melalui pesan whatsapp dengan nomor 08136727XXXX terkait kebenarannya, hingga berita ini diterbitkan tidak mau memberi jawaban.

×
Berita Terbaru Update