Dugaan Korupsi Dana Desa di Li ma Desa Ogan Ilir PST Laporkan ke Kejati Sumsel
PALEMBANG –SriwijayaaViral.com
Dugaan penyelewengan Dana Desa di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa lima desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (10/3/2026).
Laporan tersebut disertai aksi damai yang digelar puluhan massa di halaman kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan.
Kelima desa yang dilaporkan yakni Desa Burai, Desa Limbang Jaya I, Desa Limbang Jaya II, Desa Bangun Jaya, dan Desa Sri Bandung yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
PST menilai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 di lima desa tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan laporan tersebut bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan menghimpun berbagai dokumen yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Banyak kegiatan yang dalam laporan dinyatakan selesai dengan anggaran besar, tetapi fakta di lapangan tidak ditemukan atau kualitasnya jauh dari standar. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Dian.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut mencakup berbagai sektor penggunaan Dana Desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Beberapa temuan yang menjadi sorotan PST antara lain pembangunan infrastruktur desa bernilai ratusan juta rupiah yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pengadaan sarana olahraga dan fasilitas publik yang disinyalir terjadi mark-up anggaran, serta belanja operasional desa seperti layanan internet dan berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai terlalu dominan namun minim dampak bagi masyarakat.
Selain itu, PST juga menyoroti penyertaan modal BUMDes di sektor pertanian dan peternakan yang keberadaannya dipertanyakan secara fisik di lapangan.
“Ini pola yang patut diduga sebagai manipulasi laporan realisasi anggaran. Dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berpotensi dijadikan bancakan oleh oknum,” ujarnya.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Kejati Sumsel, PST mendesak **Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain memanggil dan memeriksa kepala desa serta perangkat desa terkait, melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025, serta mengusut potensi kerugian negara secara transparan dan profesional.
Dian menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini uang rakyat. Jika benar ada penyelewengan, siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibuka terang-benderang,” katanya.
Sekitar 50 hingga 70 massa aksi dari PST dan masyarakat diperkirakan turun langsung dalam aksi tersebut dengan membawa spanduk tuntutan serta dokumen hasil investigasi untuk diserahkan kepada penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa dari lima desa yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut. ( Rills / Agung)
