Awalnya, titik pembangunan kolam retensi direncanakan di simpang bandara Jl. Noerdin Panji tepatnya di deretan SPBU yang masih masuk dalam wilayah RT 62 Kebun Bunga. Namun kemudian dialihkan ke RT 73/14 kampung sukadamai, lahan seluas 4,4 Hektare yang menjadi titik fokus pengerjaan pembangunan kolam retensi tersebut, luar betangan tersebut berbatas dengan RT 69, 72, Kecamatan Sukarami. Proyek ini dibiayai melalui APBD Sumsel dengan pos bantuan gubernur (Bangub).
Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I (2023) dengan anggaran Rp30 miliar
Tahap II (2024) dengan anggaran Rp32 miliar
Sehingga total anggaran mencapai Rp62 miliar.
Masalah muncul pada pembebasan lahan. Berdasarkan alokasi anggaran, ganti rugi lahan warga ditetapkan di kisaran Rp250 ribu hingga Rp995 ribu per meter persegi. Namun di lapangan, warga hanya menerima sekitar Rp55 ribu per meter persegi.
“Kalau dilihat, anggarannya besar. Tapi kenyataannya kami sebagai pemilik lahan hanya dibayar Rp55 ribu per meter. Jauh sekali dari yang seharusnya,” ungkap seorang warga Suka Damai.
Kini, lokasi kolam retensi yang menelan puluhan miliar itu justru dibiarkan terbengkalai. Alih-alih menjadi kolam retensi, kawasan tersebut dipenuhi semak belukar dan genangan air yang menjadi rawa
Masyarakat berharap agar pemerintah memberikan penjelasan tentang mengenai perbedaan harga ganti rugi tersebut sekaligus menyelesaikan nasib proyek yang kini mangkrak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.