Tugas Utama Biro Wabprof:
Perumusan Standar dan Kode Etik:Membantu merumuskan serta mengembangkan sistem dan metode, termasuk petunjuk pelaksanaan, terkait fungsi pertanggungjawaban profesi di Polri.
Penegakan Etika Profesi:Melakukan pembinaan dan penegakan etika profesi kepada seluruh anggota Polri untuk memastikan mereka mematuhi standar dan kode etik yang berlaku.
Penilaian Penerapan Standar:Melakukan penilaian terhadap penerapan standar profesi di lingkungan Polri untuk mengukur dan memastikan kualitas perilaku anggota.
Audit Investigasi:Melaksanakan audit investigasi terkait dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh anggota Polri.
Penanganan Pengaduan Masyarakat:Menyelenggarakan fungsi pelayanan terkait pengaduan atau laporan masyarakat mengenai sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.
Dukungan dalam Pelaksanaan Fungsi:Memberikan dukungan teknis dan bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polri.
Peran dalam Divisi Propam:
Biro Wabprof adalah salah satu dari tiga sub-organisasi di bawah Divisi Propam Polri, bersama dengan Biro Paminal (pengamanan internal) dan Biro Provos (penegakan disiplin dan ketertiban).
Fungsi pertanggungjawaban profesi yang diemban Biro Wabprof mendukung tugas umum Divisi Propam dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal Polri.
Secara Keseluruhan: Biro Wabprof berfungsi sebagai "polisi bagi polisi" dalam hal etika dan profesionalisme. Mereka memastikan bahwa anggota Polri bertindak sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi integritas, dan memenuhi standar profesi yang ditetapkan, serta menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.