-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mobil Box Trailer Pembawa dan Penimbun BBM Ilegal di Keban Sekayu Terus Beroperasi Tanpa Rasa Takut, APH Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T12:57:49Z


 Mobil Box Trailer Pembawa dan Penimbun BBM Ilegal  di Keban Sekayu Terus Beroperasi Tanpa Rasa Takut, APH  Terkesan Tutup Mata 


Keban, Sekayu
-SriwijayaViral.com

Diduga mobil box merk Isuzu berplat polisi BG 8372 JL terlihat di area sumur minyak rakyat yang berlokasi di desa Keban Musi Banyuasin Jum'at 06 /02 /26.

Temuan awak media dilapangan mobil box itu telah terparkir dan disinyalir menunggu dan mengangkut hasil sulingan sumur minyak rakyat yang secara historis ilegal yang berada di desa Keban Musi Banyuasin, 

Saat ditemui awak media sopir dan kernet mobil nya mengatakan bahwa mobil tersebut kepunyaan atau dibawah koordinasi yang diduga bernama "RB,TM,dan Abs oknum lawyer.' . 
" Ya pak mobil ini kepunyaan atau kami di bawah koordinasi Rn, " kata sopir tersebut. 

Ron saat dikonfirmasi tim awak media mengatakan bahwa mobil box tersebut kepunyaan Gumantri, dia hanya menyewa mobil tersebut saja. 
' Mobil box itu bukan kepunyaan saya, tapipunya Gumantri, dan saya cuma menyewanya, " ungkapnya

Tim kordinasinya bernama RB mengatakan saya dan rekan-rekan saya yang lain yg pegang seluruh bisnis disekayu muba,lalu ada oknum wartawan muba yang mengaku sebagai sekjen iwo muba bernama TM, mengatakan silahkan laporkan kepidsus,

Kapolda kami tidak takut hukum kami kebal segalanya,dan bisnis kami di dukung dr APH baik polri dan TNI.silahkan laporkan ke pidsus polres tanya sm APH bernama SG,tlp kalau tidak ada no.hp nya kami ada seraya nada sambil mengejek dengan memberi emot ketawa.

"Biar dilaporkan ke hukum mana pun kami tetap lanjutkan bisnis ini dan tidak takut terhadap hukum,kami kebal semuanya baik hukum,badan,dan mata sekalipun ungkap TM keawak media lain melalui obrolan wa"

Seperti kita ketahui praktik seperti ini sangat bertentangan dengan pasal 53 huruf b qUU Migas ( pasal 40 angka 8 UU Cipta kerja) menyatakan bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. 

Pasal 55 UU Migas (Pasal 40 angka 9 UU Cipta kerja) jika mobil box digunakan untuk mengangkut atau menimbun BBM yang disalahgunakan ( bukan tujuan pemakaian wajar) pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar. 

Kecurangan mobil box yang diduga ingin menimbun serta mengangkut BBM Ilegal yang berlokasi di desa Keban dengan tujuan memperoleh keuntungan yang berlipat, memperkaya diri sendiri , negara pun turut dirugikan karena hasil nya tidak masuk ke kas negara, hal tersebut pun sangan bertentangan dengan Asta Cita presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatur hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah didalam negeri. 

Adapun sumur rakyat yang banyak di Musi banyuasin khususnya di desa keban secara signifikan mencemari lingkungan dan menimbulkan resiko kerusakan yang serius, salah satunya bisa menimbulkan kebakaran seperti sering kita di dengar baru baru ini di Hindoli Keluang Muba yang diduga akibat drilling atau aktivitas sumur rakyat ilegal dan APH di harapkan bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya. ( red )
×
Berita Terbaru Update