-->

Notification

×

Iklan

Iklan

GUDANG CPO ILEGAL SAMPING PERUMAHAN TAMAN GADING PALEMRAYA

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T14:12:53Z

OGAN ILIR, 15 JULI 2026 – Sorotan tajam kini tertuju pada lokasi yang sangat mencurigakan sekaligus berbahaya: sebuah gudang penampungan Minyak Sawit Mentah (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, terletak persis di samping Perumahan Taman Gading, Jalan Palembang–Indralaya, Desa Palemraya, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
 
Berdasarkan keterangan warga perumahan yang enggan disebutkan namanya, di lokasi ini ada dua orang yang memegang peran utama sebagai pengelola atau “Big Bos” yang mengatur seluruh aktivitas di gudang tersebut. Yakni "D" dan "H", Warga menuntut agar identitas keduanya segera diungkap dan diperiksa secara menyeluruh.
 
Kehadiran gudang ini di kawasan padat penduduk menimbulkan kekhawatiran serius. Selain merugikan perusahaan lewat praktik gelap, penimbunan bahan mudah terbakar ini juga melanggar standar jarak aman, mengancam keselamatan jiwa serta merusak lingkungan sekitar.
 
Pelanggaran hukum yang jelas terjadi:
 
- UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 106: Perdagangan tanpa izin — ancaman 4 tahun penjara & denda Rp 10 Miliar.
- UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 111: Penampungan hasil perkebunan tanpa hak — ancaman 7 tahun penjara & denda Rp 7 Miliar.
- KUHP Pasal 480 & 481: Menadah barang hasil kejahatan — ancaman hingga 7 tahun penjara.
- UU No. 32 Tahun 2009: Wajib izin lingkungan & larangan simpan bahan berisiko di zona pemukiman.
- Aturan Keselamatan: Bahan berbahaya harus di lokasi khusus, bukan berdiri tepat di samping rumah warga.
 
Publik berseru keras: Kepada Polres Ogan Ilir serta instansi terkait, segera turun ke lokasi! Periksa izin, ungkap siapa dua sosok pengelola itu, amankan bukti, dan tindak tegas pelaku sebelum bencana melanda! Jangan biarkan bisnis haram ini mengancam merusak ekosistem dan lingkungan
×
Berita Terbaru Update