sriwijayaviral.com, BANYUASIN – Dugaan adanya pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari salah seorang wali murid.
Dalam percakapan tersebut, wali murid mengaku keberatan karena siswa baru disebut diminta membayar sekitar Rp990.000 untuk pengadaan seragam dan kebutuhan sekolah lainnya. Wali murid tersebut mempertanyakan kebijakan itu karena sebelumnya Dinas Pendidikan disebut telah mengimbau agar tidak ada pungutan yang memberatkan orang tua peserta didik.
"Saya wali siswa keberatan karena saya orang yang tidak mampu," tulis pengirim pesan dalam tangkapan layar yang beredar.
Informasi tersebut masih berupa pengaduan dari masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui rincian biaya, dasar penetapannya, serta memastikan apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Saat dikonfirmasi di SMP Negeri 2 Talang Kelapa pada Rabu (15/7/2026), awak media menemui Isnen, yang menjabat sebagai Humas sekolah. Ia menjelaskan bahwa pengadaan seragam beserta mekanisme pembayarannya menjadi kewenangan pihak koperasi.
"Untuk permasalahan dugaan pungutan uang baju siswa, kami serahkan ke koperasi. Untuk semuanya ada di pihak koperasi," ujar Isnen.
Selain dugaan pungutan, kondisi fasilitas sekolah juga turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai toilet (WC) sekolah dalam kondisi kurang terawat dan minim ketersediaan air bersih, sehingga dinilai perlu segera mendapat perhatian demi menunjang kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan peserta didik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, pihak sekolah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.