-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perselisihan Junaidi dan Sopir Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ajukan Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T09:38:59Z


sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Perselisihan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial kini berakhir damai. Junaidi alias Ajun melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat peristiwa tersebut.


Kuasa Hukum Junaidi, Benny Murdani, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyesalkan viralnya video yang memperlihatkan kliennya terlibat tindakan pemukulan terhadap seorang sopir yang diduga terkait persoalan kendaraan milik kliennya.


"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya video tersebut. Kami berharap masyarakat dapat memahami peristiwa ini secara utuh berdasarkan fakta yang ada," ujar Benny dalam keterangannya.


Menurut Benny, insiden tersebut bermula dari persoalan antara Junaidi dan sopir yang diduga membawa atau menguasai satu unit mobil truk milik kliennya tanpa izin. Saat keduanya bertemu, terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan yang kemudian menjadi sorotan publik.


Terkait video yang beredar dan memperlihatkan adanya pernyataan mengenai kedekatan dengan aparat penegak hukum, Benny menjelaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan kliennya dalam kondisi emosi dan tidak dapat dijadikan gambaran yang sebenarnya.


"Faktanya, klien kami tetap menjalani seluruh proses hukum sebagaimana mestinya. Saat ini proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan klien kami telah memenuhi panggilan serta prosedur yang ditetapkan penyidik," jelasnya.


Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa informasi yang berkembang mengenai adanya perlakuan khusus terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.


Sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan atas peristiwa tersebut, Junaidi telah melakukan upaya mediasi dengan pihak korban. Pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan itu menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.


Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah demi menjaga hubungan baik serta menghindari konflik berkepanjangan.


Atas dasar perdamaian tersebut, kuasa hukum Junaidi telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada penyidik yang menangani perkara.


"Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela dan saling memaafkan. Kami berharap permohonan Restorative Justice yang diajukan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Benny.


Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan pendekatan kekeluargaan, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog dan jalur hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update