-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lagi di Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T03:51:31Z

sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (7/5/2026) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB).

Ketiganya merupakan penerima manfaat KUR yang terjerat dalam perkara di Kabupaten Muara Enim tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 10 orang.

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Vanny.

Vanny juga menyampaikan, bahwa dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut oleh penyidik. “Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam perkara ini, menurut Vanny total kerugian negara yang timbul dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.


Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan individu para pelaku.

×
Berita Terbaru Update