-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan BBM Subsidi, Aktivitas Tambang PT BSPC di Muba Jadi Sorotan Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Kategori Hukum & Lingkungan

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T01:05:55Z


sriwijayaviral, MUSI BANYUASIN — Aktivitas pertambangan milik PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang beroperasi di Desa Bero Jaya/Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam publik.


Perusahaan tambang tersebut diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.


Sorotan tidak hanya datang dari dugaan pelanggaran teknis pertambangan, tetapi juga dari keresahan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut-sebut semakin mengkhawatirkan.


Warga sekitar mengaku aliran air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini berubah warna, keruh, dan diduga tercemar limbah batubara dari aktivitas tambang.

Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.


“Dulu air masih jernih, sekarang mulai keruh dan berubah warna. Warga takut air sudah tercemar,” ungkap salah satu warga kepada awak media.


Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengujian kualitas air di sekitar lokasi tambang.


Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas maupun tindakan terbuka dari instansi terkait terhadap dugaan pencemaran tersebut.


Tak berhenti di situ, aktivitas PT BSPC juga disorot terkait dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan operasional tambang. Dari hasil pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, terlihat mobil merah putih bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi AB 8132 UH dan bertuliskan nama PT Wijaya Sakit Abadi berada di area tambang yang diduga sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM.


Temuan itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru mengalir ke aktivitas industri tambang.


Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri maupun pertambangan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melanggar.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas mobil Pertamina di area tambang, salah satu pihak terkait hanya memberikan jawaban singkat:


“Ijin kami cek dulu ya Mas 🙏🙏🙏”


Jawaban singkat tersebut justru memicu sorotan publik karena hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi lanjutan terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM di lokasi tambang tersebut.
Sementara itu, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal juga belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan penggunaan BBM subsidi.


Publik kini mempertanyakan di mana pengawasan Dinas ESDM, DLH, aparat penegak hukum, hingga pihak Pertamina terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tambang tersebut.


Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak sekadar menunggu polemik semakin besar sebelum turun tangan.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi melempem saat berhadapan dengan perusahaan besar,” tegas seorang warga.


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian resmi dari pihak berwenang.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, pihak Pertamina, Dinas ESDM, DLH Provinsi Sumatera Selatan, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
×
Berita Terbaru Update