-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar Perkara di Tingkat Polda Kasus RA Resmi Dihentikan

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T15:42:30Z


 Gelar Perkara di Tingkat Polda Kasus RA Resmi Dihentikan

Pagaralam - SriwijayaViral.com


Rabu 08/04/2026.Kasus yang menjerat seorang mahasiswi di Kota Pagaralam atas dugaan akses ponsel tanpa izin resmi dihentikan penyidik, penghentian penyidikan itu menyusul penangguhan penahanan yang diterima mahasiswi tersebut. 


‎Penghentian proses penyidikan itu setelah kasusnya kembali dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumsel. 


‎Dimana gelar perkara itu melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrisus, Ditres PPA & PPO, dan Bid Propam Polda Sumsel. 


‎"hari ini sudah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda dimana hasilnya sepakat untuk dihentikan atau SP3,"ucap Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto.


‎Penetapan RA (23) sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik lantaran lebih dulu menjadi korban dugaan pelecehan oleh pelapor dari akses ponsel tanpa izin tersebut. 


‎Bahkan Polres Pagaralam juga telah lebih dulu menetapkan tersangka dugaan pelecehan yang berinisial UB (38) yang merupakan Oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam dimana RA magang kuliah. 


‎"Hari ini atau besok kasus atas tersangka UB akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, "ucap Januar. ( Rills/ Agung) 

×
Berita Terbaru Update