Gelar Perkara di Tingkat Polda Kasus RA Resmi Dihentikan
Pagaralam - SriwijayaViral.com
Rabu 08/04/2026.Kasus yang menjerat seorang mahasiswi di Kota Pagaralam atas dugaan akses ponsel tanpa izin resmi dihentikan penyidik, penghentian penyidikan itu menyusul penangguhan penahanan yang diterima mahasiswi tersebut.
Penghentian proses penyidikan itu setelah kasusnya kembali dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumsel.
Dimana gelar perkara itu melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrisus, Ditres PPA & PPO, dan Bid Propam Polda Sumsel.
"hari ini sudah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda dimana hasilnya sepakat untuk dihentikan atau SP3,"ucap Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto.
Penetapan RA (23) sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik lantaran lebih dulu menjadi korban dugaan pelecehan oleh pelapor dari akses ponsel tanpa izin tersebut.
Bahkan Polres Pagaralam juga telah lebih dulu menetapkan tersangka dugaan pelecehan yang berinisial UB (38) yang merupakan Oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam dimana RA magang kuliah.
"Hari ini atau besok kasus atas tersangka UB akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, "ucap Januar. ( Rills/ Agung)
