-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SBC Mendesak Kejati Sumsel Seret HK, Diduga Aktor Intelektual Batu Bara Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T18:55:14Z

Sriwijayaviral.com, Palembang -  Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KEJATI SUMSEL) untuk mengusut hingga ke akar tentang aktor intelektual di balik penyelundupan batu bara ilegal.


Hal ini menyusul fakta persidangan di PN Palembang yang membebaskan seorang sopir truk, sementara pemilik barang dan pengendali utama hingga kini belum tersentuh oleh hukum.


SBC mendesak agar Kejati Sumsel tidak “TEBANG PILIH” dan segera memanggil pihak-pihak yang muncul dalam fakta persidangan, termasuk manajemen CV Bara Mitra Usaha (BMU) dan oknum berinisial HK (Heri King) yang diduga kuat sebagai pemberi perintah pengangkutan.


Kasus ini mencuat setelah Hendri, seorang sopir truk tronton, ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Agustus 2025 saat mengangkut 40 ton batu bara tanpa dokumen sah.


Namun, dalam putusan perkara No. 1218/Pid.Sus/2025/PN Plg, majelis hakim menyatakan Hendri tidak bersalah dan harus dibebaskan karena ia hanyalah pekerja yang tidak memiliki kewenangan atas legalitas barang tersebut.


Ketua SBC, A.H. Alamsyah, STP, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Ia menilai ada ketimpangan jika aktor yang meraup keuntungan besar justru dibiarkan bebas.


“Kami minta Kejati Sumsel berani mengungkap siapa ‘pemain’ sebenarnya,” ujarnya. Selasa (10/3/26).


Menurutnya, jangan hanya menjadikan rakyat kecil atau sopir sebagai tumbal untuk menutupi praktik mafia tambang.


“Berdasarkan fakta persidangan, surat jalan berasal dari CV Bara Mitra Usaha dan ada nama HK (Heri King) yang mencuat. Mereka harus diperiksa dan bertanggung jawab secara hukum,” tegas Alamsyah.


SBC juga menuntut transparansi penuh dari Kejati Sumsel dalam pengembangan perkara ini.


Menurut mereka, jika aktor utama tidak ditangkap, maka kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tambang ilegal di Sumatera Selatan akan terus terjadi tanpa ada efek jera.


Selain mendesak pemeriksaan terhadap aktor utama, SBC juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi jika penanganan kasus di tingkat daerah terkesan jalan di tempat atau tidak maksimal dalam menjerat pengendali bisnis ilegal tersebut.

×
Berita Terbaru Update