-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

VIRAL Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel Digeruduk

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T09:24:23Z

Palembang, sriwijayaviral.com - Massa yang tergabung dalam Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang, Senin (3/11/2025).

Aksi demo tersebut terkait hasil temuan BPK RI terhadap CV DK Constructoon, atas pekerjaan penggantian Jembatan Beton Ruas Jalan Tebat Agung - Muara Niru Tahun Anggaran 2024.

Denda keterlambatan pekerjaan proyek tersebut sampai 9 Mei 2025, sebesar Rp.408,398.198,20 ( Empat Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Sen ).

Ketua BPI KPNPI RI Provinsi Sumsel, Feriyandi SHDM melalui Dheo Aditia selaku koordinator Aksi menyampaikan bahwa CV.DK Construction merasa keberatan dan menolak atas denda tersebut, dengan kronologi dan alasan sebagai berikut :

- Pada Tanggal 8 September 2025, pihak CV.DK Construction, mendapatkan surat pemberitahuan dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui pesan WhatsaApp yang dikirimkan oleh Saudara Faisal Ramon selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nomor surat : 620/1 10/PPK-FR/APBD/DPUPR/ME/2025 mengenai denda keterlambatan waktu terhadap CV.DK Construction berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK.

- Pada Tanggal 15 September 2025, pihak CV.DK Construction, membalas surat sanggahan tersebut kepada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Inspektorat Kabupaten Muaraenim, BPK RI perwakilan Sumsel, yang telah diantarkan langsung ke Kantor BPK RI Sumsel yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada tanggal 29 September 2025 yang diterima oleh Resepsionis BPK RI Perwakilan Sumsel yang bernama Dewi Eka.

- Adapun berkas yang telah dikirimkan sebagai alasan /bukti sanggahan dari pihak CV.DK Construction, sebagai berikut:
a. Surat Sanggahan Resmi CV. DK Construction
b. Justifikasi Teknis Pekerjaan
C. Data BMKG
d. Foto-foto dan video kegiatan yang kami kumpulkan dalam l buah Flasdish

- Sampai dengan, 3 November 2025 hari ini, belum ada jawaban baik lisan maupun
tertulis atas sanggahan kami dari Pihak BPK RI Perwakilan Sumsel. Dan kami sudah
mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp PIK BPK Sumsel (08117877667 ) namun tidak mendapat jawaban yang pasti.

"Oleh karena itu, dalam aksi hari ini, kami meminta, BPK RI Perwakilan Sumsel untuk mengevaluasi ulang mengenai denda atas keterlambatan waktu yang ditujukan kepada CV. DK Construction atas pekerjaan Penggantian Jembatan Beton Ruas Jalan Tebat Agung -Muara Niru," ucapnya.

Ia ungkapkan bahwa seharusnya keterlambatan pekerjaan proyek tersebut tidak perlu dikenakan denda, karena waktu pelaksanaan didalam kontrak 50 hari kerja wajib selesai dan secara teknis konstruksi jembatan beton tidak akan selesai dalam waktu 50 hari.

Menurutnya untuk pekerjaan struktur bawah jembatan beton membutuhkan waktu I bulan atau 30 hari, sedangkan struktur atas jembatan beton membutuhkan waktu 2 bulan atau 60 hari.

"Mengingat terkendala oleh umur beton 28 hari baru bisa lanjut ke pekerjaan berikutnya maka efektif pembangunan jembatan beton, setidaknya memerlukan waktu 120 hari, tanpa ada kendala cuaca dan fource majeur dilapangan. Kami sudah lampirkan
di Justifikasi Teknis CCO 1," ungkapnya Dheo.

Lanjut Dheo beberkan bahwa pihak CV.DK Construction tidak bisa dibebankan dengan denda waktu, karena terjadi banjir rob dan sungai lematang meluap dilokasi pekerjaan jembatan dan intensitas hujan yang tinggi
selama lebih dari 3 bulan yaitu Desember 2024 - maret 2025).

"Untuk bukti yang membuat pekerjaan
tidak bisa dikerjakan sama sekali terlampir dengan data foto dan video, data BMKG, dan foto petugas BNPB dilapangan. Hal ini boleh di kroscek langsung dengan Kades Desa Tebat Agung Muara Enim atau warga disekitar," bebernya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa pihak BPK RI Perwakilan Sumsel sudah menyalahi aturan, karena secara langsung menentukan denda sebesar Rp. 408.398.198,20, terhitung
Keterlambatan sampai tanggal 9 Mei 2025.

"Dalam hal ini, pihak BPK RI Perwakilan Sumsel, tanpa berkoordinasi dengan panitia PPK, Faisal Ramon dan dalam menentukan temuan tersebut tidak turun ke lapangan / lokasi pekerjaan," terangnya Dheo.

"Kalau memang turun kelapangan seharusnya melakukan koordinasi ke Pihak Kontraktor atau Pihak Pengawas yang berada dilapangan," jelasnya.

Terakhir Dheo tambahkan bahwa seharusnya sebelum menentukan
keputusan, pihak BPK RI Perwakilan Sumsel memanggil Plhak Kontraktor selaku Pelaksana, untuk memberikan kesempatan hak jawab ataupun menanyakan alasan kenapa pekerjaan tersebut sampai terlambat waktu.

"Kami pun dari CV. Dk Construction tidak pernah merasa dihubungi baik melalui pesan tertulis maupun tidak tertulis. Hal Ini sangat menyalahi mekanisme aturan karena BPK RI menentukan denda secara sepihak," tandasnya Dheo.
×
Berita Terbaru Update