-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perkara dugaan kridit fiktif Bank BRI, WS harus di cekal terkait kerugian negara tak tertagih Rp. 800 milyar

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T00:30:04Z


Sumatera Selatan, sriwijayaviral.com - PR besar menanti Dr. Ketut Sumedana SH. MH dalam 100 hari kerja setelah di lantik menjadi Kajati Sumsel menggantikan Yulianto yaitu, "bongkar perkara besar korupsi yang belum tuntas".

Perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas kridit bank BRI ke PT BSS dan PT SAL dengan potensi kerugian negara tak tertagih Rp. 800 milyar yang pertama harus di ungkap Kajati Sumsel.

Pemberian pasilitas kridit yang diduga melanggar prinsip ke hati - hatian dan tidak menjalankan manajemen resiko membuat bank BRI menanggung kerugian atas jaminan yg tidak mengcover pokok kridit.

Tidak tanggung - tanggung potensi kerugian yang diderita Bank BRI akibat kridit kolev 5 dari debitur PT BSS dan PT SAL yaitu Rp. 800 milyar dari pokok kridit Rp. 1,3 trilyun dimana jaminan hanya terjual Rp. 506 milyar.

Apreasal, notaries, KJPP dan bagian kridit  bank BRI sangat berani menilai cover note yang di jamin oleh Kanwil BPN Sumsel senilai Rp. 2,5 trilyun untuk pemberian pasilitas kridit Rp. 1,3 trilyun.

Cover note jelasnya tidak bisa di jadikan agunan karena hanya berupa pernyataan rekomendasi dalam proses atau bukan produk hukum atau sesuatu yang bernilai.

Manajemen bank tentunya sangat tahu cover note tidak bisa di agunkan walaupun di jamin oleh institusi-institusi negara seperti BPN karena tidak jaminan yang pasti atau hanya rekaan oknum.

Perkara ini sejatinya sudah menetapkan tersangka namun entah kenapa masih berlama - lama seolah - olah ada yang menghambat dan mungkin juga karena pengaruh nama besar WS pemilik saham PT BSS dan PT SAL sekaligus pemegang saham PT PU.

Penerapan pasal Corporate Crime adalah langkah yang sangat tepat untuk menyita saham WS di PT PU serta menjerat oknum manajemen Bank BRI serta oknum Kementerian ATR BPN yang memberikan jaminan cover note.
×
Berita Terbaru Update