-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gabungan Ormas Desak Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang untuk Menutup Secara Permanen Discotik DA 41 Club

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T14:33:23Z

PALEMBANG, sriwijayaviral.com - Sejumlah elemen organisasi yang mewakili masyarakat khususnya kota palembang mengeluhkan dan sangat menyayangkan dengan dibukanya kembali diskotik darma agung (club DA 41) beberapa waktu lalu. 

Hal mana disampaikan salah satu perwakilan organisasi kemasyarakatan Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang dan GRIB Jaya Sumatera Selatan yang mengeluhkan beredarnya konten-konten pada beberapa media sosial, bagaimana pengunjung sedang menikmati musik remix tengah malam seperti orang mabuk asmara. Belum lagi berjejernya mobil pengunjung di sepanjang jalan kolonel H. Burlian yang berakibat penyempitan jalan. 

Kami rasa dengan dibukanya kembali diskotik DA ini tidak ada manfaatnya untuk Kota Palembang. Apalagi tidak ada jaminan hiburan yang demikian membuat situasi aman dan kondusif. Kami khawatir tempat itu jadi tempat jual narkoba hingga jadi potensi kriminal.

Oleh sebab itulah kami minta DA untuk di tutup permanen. Pihak BNN juga harus turun ke sana, jangan sampai tempat tersebut menjadi tempat baru peredaran narkoba. Pihak Kepolisian juga jangan tutup mata. Kami cinta Kota ini. Kota ini adalah kota yang menolak maksiat, menolak narkoba, dan kota yang berbasis Islami. Kepada pihak Dishub juga tolong itu parkirannya ditindak, termasuk pihak Dispenda, bagaimana ini yang menyangkut pajak hiburannya. Khusus pihak Pemerintah (entah itu Pemkot ataupun Pemprov) yang katanya selaku pemberi izin DA untuk buka kembali, kami minta tanggung jawabnya. Sampaikan kepada kami apa alasan pemberian izin untuk DA dapat melakukan aktifitas joget-joget dengan musik remix tersebut.

Dahulu pernah Kapolda di tahun 2023 lalu, jamannya Irjen Pol. Albertus R. Wibowo yang telah tegas melarang musik remix demi menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba (*baca CNN Indonesia:  https://www.cnnindonesia.com). 

Kapolda Sumsel kala itu menyebut “acara yang menyajikan musik remix rentan penyalahgunaan narkoba dan kerap berujung keributan hingga menelan korban jiwa”. 

Jika kami kaitkan dengan catatan kami, “ada benarnya pernyataan Bapak Kapolda kala itu”, yang berbagai sumber kami temukan daftar panjang catatan kriminal yang terjadi dalam rentan Mei 2016 sampai Januari 2025, misalnya terjadi beberapa orang yang tewas akibat penusukan, atau ada beberapa insiden keributan yang berujung ke Pengadilan, sampai ditemukannya ekstasi (*inex) di tempat hiburan tersebut. 

Terakhir oleh Pemkot Palembang telah dilaksanakan segel dan penutupan diskotik DA pada selasa 8 agustus 2025 yang lalu. Tapi kenapa diskotik ini kembali beroperasi. 

Apakah ada cawe-cawe petinggi dibelakang diskotik ini. Walauhallam. Tapi yang pasti, dengan kembali beroperasinya DA ini, sungguh membuat kami miris dan prihatin atas apa yang telah kadung di jargonkan untuk Kota ini. Kota Darusalam yang masyarakatnya sebagian besar religius. 

Sebagaimana kami kutip pernyataan almarhum Habib Mahdi salah satu ulama besar Kota Palembang yang menyebut “para kiyai dan ulama telah menyatakan penolakan tempat maksiat yang semacam itu di Palembang. Apalagi hiburan malam yang berkedok tempat nongkrong dapat mengakibatkan degradasi akhlak dan moral untuk generasi muda”, 

Beliau konsen terhadap penutupan tempat-tempat maksiat yang ada di Kota Palembang. Maka dari itu, pesan kami untuk Pemerintah, jangan sampai image kota palembang yang semula di framing kota darusalam berubah menjadi kota maksiat.

Selain itu turut pula kami meminta tanggung jawab dari Pemerintah, sebagai bentuk daripada akuntabilitas publik, alasan Pemerintah memberikan izin operasional kepada Darma Agung, apakah telah ada telaah dan kajiannya. Padahal yang kami ketahui untuk pengurusan yang namanya Perizinan pada tempat hiburan lumayan sulit. Jangan sampai hanya semata untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan sosial kemasyarakatan dan dampak yang ditimbulkan akibat pemberian izin kepada tempat hiburan yang semula dianggap tidak layak mendapatkan izin.

Kami sampaikan yang namanya perizinan tempat hiburan ini harus betul-betul dipastikan lapangan usahanya, apakah dia menyelenggarakan musik remix telah sesuai dengan KBLI-nya, atau dia menjual minuman yang beralkohol (miras) telah berlebel cukai dan sebagainya. Karena ini semua memiliki resiko tinggi. Semua harus ketat dalam pemberian izin. Buka hanya diatas kertas, namun juga harus melalui kajian yang komprehensif.

Belum lagi yang terkait dengan fisik bangunannya. Tempat yang dijadikan lokasi hiburan apakah sudah dapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatannya, atau yang terkait dengan lingkungan disekitar tempat, apakah warga tidak komplain dan terganggu dengan adanya suara hingar bingar di tengah malam begitu, sampai dengan layak tidaknya fungsi yang demikian.

Dalam waktu dekat gabungan ormas dari Harimau Sumatera Bersatu (HSB), GRIB JAYA SUMSEL, LASKAR PRABOWO, CAKAR SRIWIJAYA, dan Koalisi Masyarakat Anti Maksiat (KOMAA) Sumsel, akan menggelar aksi demo di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang dan Discotik DA 41 Club. (Tim)
×
Berita Terbaru Update