-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SMA Bhakti Ibu 8 Diduga Lakukan Pungli, Tahan Buku Tabungan dan ATM PIP Milik Peserta Didik

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T04:44:29Z

Palembang, sriwijayaviral.com - SMA Bhakti Ibu 8 Palembang yang beralamat di Jalan Gotong Royong KM.13, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari Rp.50 Ribu hingga Rp.100 Ribu/Murid. 

Dilansir dari Beritapali.com

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu Narasumber orang tua/wali murid yang anaknya pada saat ini duduk di Kelas XII SMA Bhakti Ibu 8 Palembang. 

Narsum mengatakan, dirinya mengetahui dugaan Pungli tersebut sudah lama, dan itu di alami oleh semua murid penerima bantuan PIP. 

"Anak saya menerima bantuan PIP Rp.1.800.000, anak saya ngambil uang ke Bank dengan didampingi gurunya, tapi setelah sampai disekolah uang tersebut di potong untuk bayar SPP bayar daftar ulang dan lainnya, tinggal sisa uang yang tidak seberapa baru dibawa pulang," ujar naeasumber. 

Masih menurut keterangan narasumber, selain pemotongan dana PIP lebih mirisnya lagi buku tabungan dan ATM para murid penerima bantuan diduga ditahan oleh pihak sekolah, dengan alasan kalau di pegang oleh murid nantinya takut hilang. 

Semenjak itu tabungan dan ATM tersebut ditahan hingga sekarang para murid penerima bantuan PIP susah untuk mengetahui sudah turun atau belum bantuan PIP berikutnya. 

“Waktu duduk di Kelas XI itu pertama kali anak saya dapat bantuan dana PIP dan sampai sekarang tidak dapat lagi. Baru-baru ini anak saya pernah bertanya pada gurunya, namun dijawab tidak tahu,” tandasnya. 

Mengacu pada aturan, Pungutan Liar (Pungli) bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada umumnya melanggar Pasal 368 KUHP karena termasuk pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta uang secara tidak sah, dan juga melanggar Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras. Selain itu, pungli ini juga dapat dijerat berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai anti-korupsi dan standar pelayanan publik, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
×
Berita Terbaru Update