Palembang, sriwijayaviral.com – Massa aksi Gerakan Tolak Korupsi (Galaksi) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Rabu (22/10/25).
Galaksi adalah Penggiat Anti Korupsi dan Penggiat Demokrasi,”menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang berkaitan dengan individu (individu, keluarga dekat, atau kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi,”ujar Dasri NH Koordinator Aksi di dampingi oleu Reza Fahlevi Koordinator Lapangan.
Meninjau dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dari tahun 2019-2024, yang mencapai sekitar Rp 10.991.839.056-yang diduga telah digunakan secara tidak tepat.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-166/1.6.16/Fd. 1/02/2025,” yang saat sekarang kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Diduga telah di 5P3 Kan.
Menurut proporsinya,”dana hibah PMI Kabupaten Muba seharusnya digunakan untuk operasi darah seperti membeli kantong darah, alat transpusi, dan makanan untuk donor. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar pengurus PMI, membeli kendaraan, dan hal lain,”ujar Dasri.
Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan meminta kepada Kejati Sumsel adalah sebagai berikut ;
1.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mengusut tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Hihah PMI Kabupaten Muba Tahun 2019-2024 yang diduga Syarat dengan Korupsi.
2.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk Pro Aktif dalam menangani Dugaan Korupsi penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin 2019-2024 Tersebut.
3.Meminta Kepada Bapak Kajati Provinsi Sumatera Selatan, untuk Memangggil Ketua, Saudara (B) Wakil Ketua, Sekretaris (S) dan Bendahara PMI Kab Musi banyuasin atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun 2019-2024, Walaupun Telah Mengembalikan tetapi tidak menghilangkan Unsur Pidana-Nya.
Sementara itu, massa aksi Galaksi di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Burnia Jaksa Fungsional Kejati Sumsel yang mengatakan kami akan tindak dan akan kami laporkan dengan pimpinan