Palembang, sriwijayaviral.com - Tentunya publik masih di ingatkan dengan kejadian
diskriminasi yang dialami seorang guru honorer SMA Negeri 9 Palembang bernama Vani Zeliana. S.Pd.
Vani Zeliana bersama tim Kuasa Hukumnya yaitu, Rahmat Ridho Illahi, S.H., C. MSP., C. CDM, Arkana Putra Gumayra, S.H, Edison Wahidin S.H., M.H dan Yustito Alfata mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan untuk membuat laporan.
Rahmat Ridho mengatakan, kliennya secara sengaja mendapatkan diskriminasi dari pihak sekolah dalam hal ini SMA Negeri 9 Palembang.
Adapun diskriminasi tersebut diantaranya seperti, pengurangan jam mengajar, yang tadinya 24 jam perminggu, kini menjadi 10 jam perminggu. Selanjutnya, penghapusan mata pelajaran yang di ajarkan oleh kliennya secara tidak lanjut penghapusan tersebut dilakukan tanpa dasar.
"Kami sudah tanyakan kepada pihak sekolah apa alasan menghilangkan mata pelajaran itu, tapi mereka tidak ada yang mau menjawab," ujar Rahmat, Jumat (31/10/2025).
Lanjut kata Rahmat, pada 14 Oktober lalu dirinya sudah mengajukan surat permintaan jawaban, kenapa jam pelajaran dihilangkan dan mata pelajaran dihapuskan, serta kenapa kliennya tidak direkomendasikan untuk mengikuti P3K, padahal jelas-jelas kliennya (Vani Zeliana) sudah memenuhi syarat.
Disisi lain kata Rahmat, kliennya sampe sekarang mendapat tekanan, karena Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Palembang menyuruhnya untuk mengundurkan diri dari sekolah, namun alasannya tidak jelas.
"Klien kami sudah 3 tahun mengabdi menjadi guru, kenapa tidak boleh untuk mengikuti P3K dan kenapa tiba-tiba disuruh mengundurkan diri dari sekolah. Nah,!!! itulah yang sedang kami perjuangkan hingga sekarang," tandasnya.
Sementara di tempat yang sama Vani Zeliana menambahkan, ia mengajar di SMA Negeri 9 Palembang sejak 2 November 2022 dan sudah terdaftar di Dapodik tahun 2021 di sekolahan sebelumnya.
"Saya berharap dapat di usulkan untuk bisa mengikuti P3K tahap 2 tahun 2024 dan saya layak untuk itu," ucapnya.
Vani juga menjelaskan, setiap dirinya konfirmasi dan mengajak pihak SMA Negeri 9 Palembang untuk berdiskusi selalu di oper-oper jawabannya.
Bahkan kata Vani, ada oknum-oknum tertentu yang mengatakan beberapa nama oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, tapi ternyata setelah dirinya (Vani Zeliana) datang itu sebelumnya sudah di telepon oleh pihak sekolah.
"Saya sudah mencoba untuk minta tolong kepada Kepala Sekolah, tapi secara tidak pasti Kepala sekolah tidak memberikan jawaban, maupun jawaban secara tertulis," pungkasnya.
Pesan terakhir dari Rahmat ridho bahwa, kami telah mengirimkan surat permintaan jawaban resmi kepada kepala sekolah tanggal 14 oktober 2025, namun per hari ini sekolah tidak menanggapi,
Kami juga sudah follow up, chat kami tidak di balas
Selanjutnya kami akan buat aduan ke dinas pendidikan sumsel dan inpektorat perihal permasalahan ini
Hari ini, kami tidak hanya membela satu nama, tapi membela martabat seorang guru. Karena di setiap langkah seorang guru, tersimpan masa depan anak bangsa.
Kami percaya, keadilan bukan sekadar kata dalam buku hukum ia harus nyata dirasakan, terutama oleh mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik dengan hati.
Kepada Ibu Veni, dan kepada setiap guru yang mungkin diam dalam ketidakadilan kami ingin katakan
Anda tidak sendiri.
Suara kebenaran mungkin pelan, tapi tak akan pernah padam